jpnn.com - MAKASSAR - Sepasang kekasih MI, 20 tahun dan MS, 20 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Dua insan berlainan jenis yang berstatus mahasiswa di perguruan tinggi yang berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap aparat dari Polsek Tamalate.
Keduanya ditangkap dengan sangkaan melakukan praktik aborsi alias mengugurkan kandungan di sebuah rumah kos-kosan Jalan Pabbentengan, Selasa (28/10) malam.
BACA JUGA: Gubernur Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK
Kapolsekta Tamalate, Kompol Suaeb A Madjid membenarkan tentang penangkapan tersebut. Dia mengatakan MI diamankan di indekosnya, Jl Manuruki Raya, Selasa (28/10) sore setelah membawa kekasihnya ke RSU Haji karena pendarahan.
“Informasinya kita dapatkan dari dokter RS Bayangkara, karena sebelumnya pacarnya sempat dibawa ke RS Haji, tapi dirujuk ke Bhayangkara,” ujarnya.
BACA JUGA: Tak Perlu Gapura di Batas Kota
Suaeb menjelaskan pendarahan itu diduga karena menggugurkan kandungan MS yang berusia enam bulan. Rencananya bayi tersebut akan dikuburkan di dekat kamar kos Mustabsyirah, Jl Manuruki 2. (rsol/fajar/awa/jpnn)
BACA JUGA: KNPI Kaltara: Kami Sedikit Kecewa dengan Jokowi-JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Wakapolres Bulungan Hendak Diculik Pria Bertopeng
Redaktur : Tim Redaksi