Cipta Karya Kementerian PUPR Serahterimakan Hibah Barang Milik Negara Senilai Rp1,58 Triliun

Kamis, 12 Desember 2019 – 11:35 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR kembali melakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN), Rabu (11/12) di Jakarta. Foto dok Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR kembali melakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN), Rabu (11/12) di Jakarta. 

Penerima Hibah Aset Ditjen Cipta Karya terdiri dari empat Pemerintah Provinsi, 22 Pemerintah Kabupaten, 20 Pemerintah Kota, 2 Perguruan Tinggi Negeri, dan tiga yayasan.

BACA JUGA: Bertemu Menteri PUPR, Mentan Bahas Dua Hal Ini

BMN yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah/Penerima Hibah mempunyai nilai total perolehan sebesar Rp1.588.289.686.100, - (71 NUP), yang mencakup Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman sebesar Rp1.519.197.863.405, - (55 NUP).

Kemudian Bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman sebesar Rp9.100.806.540, - (8 NUP) dan Bidang Bina Penataan Bangunan Sebesar Rp59.991.016.155, - (8 NUP), di mana perolehan BMN tersebut bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Cipta Karya.

BACA JUGA: Mentan dan Menteri PUPR Sepakati Kerja Sama Infrastruktur Pertanian

Adapun BMN yang diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah berupa flat/rumah susun, pengembangan infrastruktur permukiman berupa air minum, sanitasi, jalan lingkungan dan RTH, truk pengangkut dan alat berat serta penataan kawasan kebun raya.

Acara serah terima dibuka oleh Sekjen PUPR Anita Firmanti. 

BACA JUGA: Perkuat Sinergitas, Kementan dan PUPR Menandatangani MoU

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Cipta Karya Danis Sumadilaga, Sesditjen Cipta Karya T. Iskandar, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, Walikota Pekan Baru Firdaus dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Dalam sambutannya, Anita mengungkapkan pembenahan dan penertiban tata kelola Barang Milik Negara, berkorelasi positif, bagi Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah untuk meraih Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat

“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Tidak jarang Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang masih belum meraih predikat tersebut bukan karena ketidakmampuan untuk meraihnya, namun disinyalir sebagian besar penyebabnya adalah masih perlu pembenahan dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," kata Anita.

“Pemindahtanganan dengan pelaksanaan serah terima hibah BMN menjadi perhatian Ditjen Cipta Karya mengingat hal tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan. Selain itu, pemindahtanganan BMN memang perlu disegerakan guna efektivitas dan optimalisasi pemanfaatan serta pengoperasiannya oleh Penerima Hibah,” imbuh Anita.

Anita menambahkan, setelah ditandatangani naskah dan berita acara serah terima hibah BMN ini, Pemerintah Daerah/Penerima Hibah wajib mengalokasikan anggaran operasional pemeliharaan, termasuk sarana dan prasarana pendukung lain yang diperlukan, serta dapat lebih optimal dalam memanfaatkan dan memelihara BMN tersebut. 

Dengan harapan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dasar penunjang kesejahteraan peningkatan perekonomian masyarakat dapat tercapai sesuai dengan harapan. 

“Di sisi lain, Ditjen Cipta Karya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan serta pemeliharaan BMN yang telah diserahkan kepada penerima hibah,” tutup Anita.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler