jpnn.com - PALEMBANG - Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, menggelar Operasi Zebra Musi 2024 pada 14-23 Oktober 2024, guna menciptakan kondisi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) menjelang tahapan Pilkada 2024, yang aman dan kondusif.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan bahwa Operasi Zebra Musi 2024 digelar menanggapi tingginya tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Sumsel, khususnya wilayah hukum Polres Banyuasin.
BACA JUGA: Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
Ruri menjelaskan kemacetan merupakan salah satu pemicu para pengendara melanggar aturan-aturan lalu lintas, misalnya melawan arah, menerobos lampu merah, menggunakan trotoar / jalur pejalan kaki untuk berkendara dan tindakan tidak tertib berlalu lintas lainnya yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan setiap individu adalah kunci utama dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman," kata AKBP Ruri seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2024, Senin (14/10).
BACA JUGA: Pilkada 2024, Polres Banyuasin Laksanakan Cooling System di Kecamatan Muara Padang
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 ini mengatakan bahwa Operasi Zebra Musi 2024 akan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, yang dilaksanakan secara humanis, didukung oleh penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile.
"Petugas juga akan memberikan teguran serta tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," ungkap perwira menengah Polri, itu.
BACA JUGA: Personel Seksi Propam Polres Banyuasin Dites Urine, Ini Hasilnya
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi fokus pada Operasi Zebra Musi 2024 di Polres Banyuasin, yakni
kendaraan over dimension over load (ODOL), pengemudi / pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur, pengemudi / pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Pengemudi /pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI, pengemudi/ pengendara yang menggunakan knalpot brong, pengemudi / pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor balap liar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati