Ciptakan Transportasi Yang Aman, DPD RI Bahas Perubahan UU LLAJ

Selasa, 14 Mei 2019 – 20:09 WIB
Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat umum. Foto : Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membahas RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam RDPU tersebut, Komite II melakukan inventarisasi masalah di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU tersebut.

BACA JUGA: DPD Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

Salah satu bidang yang disoroti oleh Komite II adalah mengenai kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen transportasi online.

BACA JUGA : Kepala Terancam Dipenggal, Jokowi Cuma Bilang Begini

BACA JUGA: Sidang Paripurna : DPD RI Akan Awasi Pelaksanaan Pemilu 2019 di Tiap Daerah

Dalam RDPU yang diselenggarakan hari Selasa (14/5) tersebut, Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, mengatakan saat ini kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis daring sangat tinggi.

Selain harga yang dianggap lebih murah, transportasi daring memberikan akses yang mudah dalam pemesanan.

BACA JUGA: Setjen DPD RI Wujudkan Ketatalaksanana Arsip yang Akuntabel

Hanya saja dirinya menilai masih ada beberapa sektor yang belum diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah angkutan umum roda dua, atau sepeda motor.

BACA JUGA : Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018

Saat ini hanya transportasi roda empat atau lebih yang telah diatur oleh undang-undang sebagai moda transportasi umum.

Padahal masyarakat yang menggunakan moda transportasi roda dua juga sangat tinggi.

“Kita tidak boleh membiarkan sesuatu berjalan tanpa adanya aturan. Semua harus berjalan dengan aturan. Saya pikir permasalahan sebenarnya tidak susah untuk dibuat aturan. Agar transportasi online angkutan roda dua ini bisa kita pertanggungjawabkan keamanannya,” ucap anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur ini.

BACA JUGA : BPN Buka Data Internal, Prabowo Menang di Pilpres 2019, Silakan yang Mau Menantang

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Charles Simaremare, undang-undang mengenai LLAJ, harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

Undang-undang tersebut harus bisa dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi dalam mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban dalam transportasi nasional.

“Salah satu dampak berkembangnya teknologi digital adalah munculnya transportasi online. Dan saat ini angka kecelakaan karena kelalaian pengendara masih tinggi. Bahkan registrasi dan standar mutu pengendara angkutan jalan masih terdapat permasalahan,” kata Charles.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite II yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt. Marthen, meminta agar UU yang berkaitan dengan transportasi harus selalu dapat mengikuti berkembangan zaman.

Saat ini perkembangan teknologi semakin cepat, akibatnya banyak muncul-muncul bisnis transportasi baru, seperti transportasi berbasis daring, dan juga moda-moda transportasi yang berbeda, contohnya mobil tanpa sopir yang sedang dikembangkan di luar negeri.

Undang-undang transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut, sehingga kedepannya tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.

“Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik,” ucapnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Daya Saing Daerah, Mewujudkan Daya Saing Global


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler