Menurut dia, hakim lebih sering menggunakan prasangka dibanding alat bukti. "Awalnya Cirus dituduh terima suap, tapi kenyataannya tak terima," kata pengacara Cirus, Palmer Situmorang, saat dikonfirmsi soal eksekusi Cirus pada Selasa (4/9).
Karena dakwaan tak terbukti, Palmer menegaskan bahwa kliennya kemudian dijerat dengan tuduhan telah sengaja mengurangi pasal korupsi saat menjadi jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan. "Buktinya di sidang, Gayus kena juga pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uangnya," tambah dia.
Dengan kondisi seperti ini, Palmer menilai proses persidangan yang dijalani mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah tersebut hanyalah dilakukan untuk memenuhi kepuasan publik semata. "Ini bisa membahayakan sistem hukum yang sudah ada," sambung Palmer.
Sejak menjalani persidangan di pengadilan negeri, tinggi hingga kasasi, Cirus tetap dinyatakan bersalah. Dia terbukti telah melakukan korupsi dan merekayasa pasal dakwaan Gayus Tambunan sehingga hanya dijerat dakwaan penggelapan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lewat putusan kasasi nomor 1083 K/PID.SUS/2010 tanggal 25 Juni 2012, Mahkamah Agung memutuskan Cirus terbukti bersalah dan harus dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. Menurut Kajari Jakarta Selatan Masyhudi, putusan ini baru bisa dilaksanakan (eksekusi) pada Selasa hari ini dengan alasan salinan putusan baru diterima Senin (3/9). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayu cs Minta Semua Tahanan Teroris Dibebaskan
Redaktur : Tim Redaksi