"Kita tunggu tahap dua (pelimpahan) dari penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad
BACA JUGA: Pendemo Hadiahi Sapu Lidi untuk KPK
Dijelaskan Noor Rachmad, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah untuk sangkaan terlibat mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan
Cirus jadi tersangka menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011
BACA JUGA: Kepala Biro Keuangan Kemenpora Diperiksa KPK
Jaksa karier yang resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Sabtu (16/4) ini disangka telah melakukan pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan mencoba melakukan pemerasanBACA JUGA: Keluarga Cendana Disebut Sumbang Al Zaytun Rp5 M
Atas tuduhan ini, mantan Ketua Tim Jaksa perkara pembunuhan yang didakwakan kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.Noor Rachmad juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penuntasan berkas Cirus lain, yakni pemalsuan rencana tuntutan (rentut) yang juga atas nama terdakwa Gayus Tambunan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Dalam Level Siaga Merah
Redaktur : Tim Redaksi