Cirus Sinaga Segera Diadili di PN Tipikor

Selasa, 03 Mei 2011 – 14:26 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga dinyatakan lengkap atau P 21 pada Selasa (3/5), hari iniSelanjutnya, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Kita tunggu tahap dua (pelimpahan) dari penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad

BACA JUGA: Pendemo Hadiahi Sapu Lidi untuk KPK



Dijelaskan Noor Rachmad, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah untuk sangkaan terlibat mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan
Jika telah dilimpahkan penyidik dan dibuat surat dakwaan, sambung Noor, Cirus yang saat ini masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen itu, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Cirus jadi tersangka menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011

BACA JUGA: Kepala Biro Keuangan Kemenpora Diperiksa KPK

Jaksa karier yang resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Sabtu (16/4) ini disangka telah melakukan pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan mencoba melakukan pemerasan
Atau telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: Keluarga Cendana Disebut Sumbang Al Zaytun Rp5 M

Atas tuduhan ini, mantan Ketua Tim Jaksa perkara pembunuhan yang didakwakan kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Noor Rachmad juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penuntasan berkas Cirus lain, yakni pemalsuan rencana tuntutan (rentut) yang juga atas nama terdakwa Gayus Tambunan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Dalam Level Siaga Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler