Kepala Biro Keuangan Kemenpora Diperiksa KPK

Firman: Dedi Tak Terkait Penerimaan Cek

Selasa, 03 Mei 2011 – 13:44 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Dedi Kusbar oleh KPK, hari ini, Selasa (3/5), menurut Firman Wijaya, kuasa hukum Dedi, tak terkait dengan penerimaan cek Rp 3,2 miliar oleh tersangka Wafid Muharram, Sekretaris Menpora (Sesmenpora)"Dedi tak terkait dengan penerimaan cek

BACA JUGA: Keluarga Cendana Disebut Sumbang Al Zaytun Rp5 M

Mungkin klien saya diperiksa karena pernah menjabat Kepala Biro Perencanaan di Kemenpora waktu itu," ujar Firman, saat berada di KPK tadi siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dedi sendiri diperiksa sejak pagi hari oleh KPK, sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan (Sumsel) yang melibatkan Sesmenpora
Selain pejabat Kemenpora tersebut, KPK kembali memeriksa Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasanto yang kemarin pun sudah diperiksa

BACA JUGA: Densus Dalam Level Siaga Merah

Hingga siang ini, keduanya belum keluar dari Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Dedi menerangkan, sebagai mantan Kepala Biro Perencanaan, kemungkinan penyidik memerlukan berbagai data sehubungan dengan pengerjaan proyek wisma atlet yang nilainya mencapai Rp 191 miliar untuk mendukung pelaksanaan SEA Games 2011 di Palembang, melalui dana talangan kementerian tersebut
Sebagai Kabiro Perencanaan, jelas Firman, setidaknya Dedi mengetahui tentang proyek itu

BACA JUGA: Kapolri Didesak Segera Tunjuk Kabaintelkam Baru

"Sebatas itu sajaHanya sebagai saksi," tegasnya meyakinkan.

Pengembangan penyidikan kasus suap di Kemenpora oleh KPK sendiri, saat ini memang baru tahap penyidikan dari level Sesmenko ke pejabat di bawahnya, dalam arti belum menyentuh level menteri selaku pimpinan di kementerianBegitupun dengan rekanan pelaksana proyek, pejabat tertinggi, baru diperiksa sebatas direksi teknisBelum sampai ke pengendali utama atau bahkan pemilik perusahaan yang disebut-sebut berhubungan dengan petinggi Partai Demokrat itu.

Sejak penangkapan dilakukan dua pekan lalu, sampai sekarang jumlah tersangka yang ditetapkan masih tiga orang, yaitu Wafid Muharram (Sesmenko), Mohammad El Idris (pengusaha), serta Mirdo Rosalina Manullang (penghubung suap)Ketiganya ditahan oleh KPK sejak Jumat (23/4) sampai hari ini, untuk kepentingan penyidikan.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, menegaskan agar KPK mengungkap kasus suap pembangunan wisma atlet ini sampai tuntasSiapa saja yang terlibat, menurutnya, harus diproses seusai hukum yang berlaku"KPK jangan membatasi pemeriksaanApakah dia menteri atau siapa saja yang terlibat, harus diproses," ungkapnya, ketika mendaftarkan partainya (PDIP) ke Kemenkumham, Senin (2/5) lalu(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Bongkar Mafia Hukum di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler