jpnn.com, PURWAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memanggil direksi PT Lenzing South Pacific Voscose (LSPV) pada Selasa (27/2).
Pemanggilan direksi perusahaan asing ini terkait dengan rekomendasi penutupan sementara operasional perusahaan kimia serat sintetis, yang sudah dikeluarkan DPRD Purwakarta pada 22 Februari 2018, tentang dugaan pencemaran udara dan air sungai Citarum.
BACA JUGA: Diduga Buang Limbah ke Citarum, Izin Pabrik LSPV Terancam
“Kami ingin meminta pertanggungjawaban mereka soal pengelolaan limbah di perusahaan itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Purwakarta Mesakh Supriadi, dalam keterangan persnya, Selasa (27/2).
Dijelaskan Mesakh, pemanggilan direksi PT LSPV dilakukan karena temuan dewan soal limbah perusahaan tersebut benar-benar memperihatinkan. Apalagi banyak warga di sekitar perusahaan tersebut keracunan dan dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA: Pak Jokowi ke Bandung untuk Awali Revitalisasi Citarum
Sebelumnya, kata Mesakh, dewan pernah pemanggil direksi perusahaan pada akhir 2016 lalu. Saat itu, mereka berjanji memperbaiki manajemen pengolahan limbah dan mengatasi kebocoran gas.
“Tapi rupanya tidak mereka lakukan. Warga terus mengalami mual, muntah, hingga ada yang pingsan. Kami punya bukti kalau mereka masih membuang limbah berbahaya ke Citarum,” tambah politikus Golkar itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kang Hasan Ingin Kembalikan Citarum sebagai Urat Nadi Jabar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Kader PDIP di Kuningan, Hasto Berpesan soal Citarum
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam