Citi Microentrepreneurship Awards 2018-2019 Gelar Roadshow

Rabu, 07 November 2018 – 19:07 WIB
Road To Citi Microentrepreneurship Awards 2018-2019. Foto: Ist

jpnn.com, SURABAYA - Citi Microentrepreneurship Awards (CMA) kembali menyelenggarakan Road To Citi Microentrepreneurship Awards (CMA) untuk periode 2018-2019, di Surabaya, Jawa Timur.

Kota Surabaya merupakan kota pertama dari pelaksanaan Road to CMA 2018-2019 di 7 November 2018.

BACA JUGA: Entrepreneur Indonesia Diajak Ikut Bersaing di CMA

Kegiatan ini diadakan untuk membagikan informasi mengenai CMA serta membuka pendaftaran baik bersifat online ataupun offline, bagi para pengusaha mikro serta Lembaga Keuangan Mikro di kota Surabaya dan sekitarnya.

Seperti diketahui, Kota Surabaya terkenal dengan semangat kewirausahaan yang tinggi.

Berdasarkan data Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur tahun 2017, diperkirakan terdapat 260.762 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya dan hal ini yang menjadi salah satu alasan untuk menggelar Road to CMA 2018-2019 di Kota Surabaya.

Citi Foundation sendiri merupakan bagian dari Citigroup yang beroperasi di lebih dari 100 negara.

CMA diluncurkan sejak tahun 2005 dan diselenggarakan di lebih dari 30 negara sebagai program unggulan Citi.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewirausahaan dan keuangan mikro dalam mendukung inklusi keuangan serta penguatan ekonomi individu berpenghasilan rendah.

Menurut Head of External Communication Citi Indonesia Ananta Wisesa hal ini merupakan tahun ke 14 CMA mengadakan acara di Indonesia.

Selama periode sejak CMA, sudah mencapai total finalis serta penerima penghargaan mencapai sejumlah 6000 wirausaha mikro di seluruh dunia.

“Sementara untuk Indonesia, angka yang menarik minat wirausaha mikro itu 13.000 wirasusaha mikro, dimana dari 13.000 tersebut telah terpilih 240 pengusaha mikro yang menerima penghargaan CMA," kata Ananta di Surabaya (7/11).

Dia menerangkan, tujuan utama CMA ini tentunya membantu para wirausaha mikro di Indonesia untuk mengetahui betapa pentingnya berwirausaha.

“Selain itu, tujuan keduanya adalah sejalan dengan, amanat dari Otoritas Jasa Keuangan, terhadap strategi keuangan nasional ingkulusif, Jadi kita ingin mendukung program tersebut juga," tambahnya.

Materi yang CMA diberikan, tidak hanya meliputi strategi marketing atau branding terhadap finansial, tetapi juga pembuatan laporan keuangan yang sederhana tapi jelas dan rinci. Kemudian, yang kedua tentang bagaiamana cara mengatur keuangan dalam perusahaaan.

“Jadi nanti tentunya ketika mereka kembali ke daerahnya masing-masing, mereka bisa menerapkan hal-hal yang seperti itu dalam usahanya," imbuhnya.

Ananta berharap, dengan adanya acara ini, para pengusaha bisa menaikkan target dan mentalitasnya sebagai pengusaha, dari pengusaha mikro ke pengusaha kecil, dan seterusnya.

Selain itu, program ini pada dasarnya memang dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memajukan pengusaha mikro, Citi Indonesia (Citibank) melalui payung kegiatan Corporate Social Responsibility, Citi Peka (Peduli dan Berkarya), bersama dengan mitra pelaksana program Mercy Corps Indonesia.

Penghargaan CMA 2018-2019 diberikan kepada para pemenang yang terbagi ke dalam 5  kategori.

Yaitu satu Agriculture and Fishery Microentrepreneur, kemudian Arts and Creative Design Microentrepreneur.

Selanjutnya, Culinary Microentrepreneur, lalu Green Microentrepreneur, dan Service and Innovation Microentrepreneur.

Selain itu terdapat pula 3  penghargaan khusus yang akan diberikan, yaitu Young Microentrepreneur, Microentrepreneur of the Year, dan  Best Woman Microentrepreneur.

Serta satu penghargaan apresiasi untuk Lembaga Keuangan Mikro Terbaik. Proses penjurian CMA dilakukan oleh dewan juri dari kalangan akademisi, perbankan, media, pengusaha, serta pemerintah.

Adapun syarat untuk mengikuti kompetisi CMA 2018-2019 adalah pengusaha mikro yang merupakan nasabah / anggota sebuah LKM dan bukan merupakan finalist dari pelaksanaan CMA sebelumnya.

Peserta merupakan WNI dan telah berusia diatas 18 tahun serta telah menjalankan usahanya minimal selama 2 tahun.

Selanjutnya, usaha yang didaftarkan merupakan sumber pemasukan utama.

Nilai aset usaha maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan);  serta total penjualan atau omzet tahunan usaha tersebut maksimal Rp 300 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler