JAKARTA - advokat spesialis perlindungan konsumen David Tobing menilai perusahaan tetap harus bertanggungjawab penuh terhadap dua kasus yang melibatkan CitibankYakni penggelapan dana nasabah dengan tersangka mantan senior manager Malinda Dee dan kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa.
Dalam kasus Malinda, kata David, Citibank harus mengganti semua dana yang digelapkan sosilita ayu itu
BACA JUGA: Pendukung Anand Krishna Demo
Menurut dia, hubungan bank dengan nasabah terjalin karena ada perjanjian pembukaan rekeningNah, siapapun orang yang ditunjuk bank untuk memegang atau meng-handle rekening tersebut sejatinya mewakili bank
BACA JUGA: KTM Jadi Kawasan Pertanian Organik
Jika akhirnya account officer tersebut berbuat salah, bank tetap harus bertanggungjawab.Itu, kata David, dengan jelas diatur dalam KUHPerdata di pasal 1365, 1366, dan 1367
BACA JUGA: Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih
"Ini menunjukkan pengawasan bank lemah," katanya.Hal senada juga berlaku pada kasus kematian Sekjen PPB Irzen OctaMeskipun orang-orang yang diduga menyebabkan Irzen tewas adalah pihak ketiga (outsourcing), pihak Citibank tetap bisa dipidanaSebab, Citibank telah memberi kuasa kepada para debt collector untuk menagih tagihan
"Karyawan yang menyaksikan kejadian itu juga bisa dipidanaAda upaya pembiaranLagi pula, penagihan sudah diatur dalam surat edaran Bank Indonesia bahwa penagihan harus dengan cara yang patutIni bisa dipidana," katanya(rdl/aga/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cirus Sinaga Baru Dilarang ke Mancanegara
Redaktur : Tim Redaksi