Cirus Sinaga Baru Dilarang ke Mancanegara

Sabtu, 02 April 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Setelah berlama-lama "membebaskan" Cirus Sinaga, pemerintah akhirnya melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) tersangka Cirus SinagaJaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, Kemenkum HAM telah mengabulkan permintaan cekal terhadap jaksa senior yang berstatus tersangka kasus mafia hukum itu.
     
"Surat cekalnya sudah diterbitkan kemarin (Kamis, 31/3)," kata Basrief Arief saat ditemui di Gedung Kejaksaan seusai melaksanakan salat Jumat (1/4)

BACA JUGA: Kejakgung Ulur-ulur Sisminbakum

Surat cekal itu bernomor 100K/DSP/2011

     
Sebelumnya pihak kejaksaan menerangkan bahwa terlambatnya penerbitan cekal terhadap Cirus lantaran pihaknya belum mendapatkan permohonan cekal dari penyidik mabes polri.?Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan cekal tersebut baru diajukan pihak Mabes Polri ke Kejagung pada Selasa (29/3) lalu

BACA JUGA: Wajah dan Dada Malinda Diduga Buatan Singapura

Setelah ditelitik kelengkapannya, surat tersebut langsung diteruskan ke Imigrasi Kemenkum HAM.
     
Memang, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkesan mengulur-ulur dan mengistimewakan Cirus
Padahal, Cirus telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 8 November 2010 lalu

BACA JUGA: Waspadai MLM Haji dan Umrah

Selain tidak pernah melakukan pehanan, kedua instansi penegak hukum itu juga tidak pernah mencekal Cirus.

Perlakukan tersebut sangat berbeda dibanding dengan penangnan kasus pembunahan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran dengan tersangka mantan Ketua KPK Antasari Azhar 2009 laluSelain langsung melakukan penahanan, kepolisian dan kejaksaan langsung melakukan pencekalan terhadap Antasari. 

Seperti Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah mengubah rencana penuntutan Gayus Halomoan Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 silamCirus diancam dengan pasal 5, pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Cirus tidak pernah ditahan dan dicekalPihak Mabes Polri sendiri beralasan bahwa Cirus bertindak kooperatif dan tidak pernah mangkir saat diperiksa.?

Sementara itu sejak pagi hingga siang kemarin penyidik bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus ini bertemu para jaksa peneliti di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau yang biasa disebut Gedung Bundar"Pertemuan ini memang sudah direncanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kemarin

Menurutnya, pertemuan itu lebih detail membahas tentang petunjuk-petunjuk kekurangan berkas perkara Cirus yang sebelumnya dikembalikan pihak jaksa penelitiNoor Rachmad menerangkan, dalam pertemuan tersebut jaksa peneliti menerangkan bahwa identita Cirus perlu dilengkapiSebab, penggambaran Cirus sebagai pengawai negeri sipil dirasa masih kurang

Selain itu juga perlu penyinkronan pasal-pasal yang disangkakan ke Cirus"Pasal-pasalnya memang perlu disinkronkan," katanya.

Noor Rachmad juga mengatakan bahwa para penyidik kepolisian begitu mengapresiasi pertemuan tersebutSebab, kata Noor Rachmad, para mengaku lebih senang bolak-balik bertemu dengan jaksa peneliti untuk memperbaiki berkas"Dari pada yang bolak-balik berkasnya lebih baik orangnya (penyidik)," kata Noor Rachmad menirukan penyidik.

Mengapa kasus Cirus dapat perlakuan istimewa tidak seperti kasus lainnya? "Ini bukan persoalan Cirusnya, tapi karena ini ada atensi dari publik," kilahnya

Dia pun membantah jika pihaknya dan kepolisian telah menomor satukan perkasa tersebut"Kasus Gayus juga demikian (dapat perlakuan sama)," imbuhnya.

Sebenarnya, lanjut Noor Rachmad, pertemuan secamam itu sudah biasa dilakukanMenurutnya, penyampaian petunjuk hanya melalui tulisan nuansanya sangat berbeda dibandingkan jika kedua belah pihak bertemu langsungJadi penyidik bisa lebih memahami apa yang diinginkan jaksa peneliti(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Fokus Garap Mafia Tanah BPN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler