Citilink Berlakukan 4 Syarat bagi Penumpang Domestik, Perhatikan ya

Rabu, 09 Maret 2022 – 21:46 WIB
Citilink menerapkan kebijakan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 dan mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan perjalanan terbaru. Foto: dokumentasi Citilink

jpnn.com, TANGERANG - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi penumpang perjalanan domestik.

Hal itu diterapakan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Citilink Terapkan Kebijakan Baru Penerbangan Domestik

Citilink mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosisl lengkap.

''Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai di Tangerang, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Penjelasan Citilink Soal Kabar Pegawai Mogok Kerja Hingga Penumpukan Penumpang di Bandara Juanda

Ada beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru.

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA: Komut Citilink Tegaskan Pergantian Juliandra Tak Terkait Korupsi Garuda

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik.

Penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

Dewa menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi.

Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman.

Citilink senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya. (mrk/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler