JAKARTA - Ikut sertanya Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014 diprediksi dapat merebut suara umat Islam pada pemilu 2014. Pasalnya citra partai yang baru saja disahkan sebagai peserta pemilu itu masih relatif bersih.
Citra bersih ini berbeda dengan partai-partai Islam peserta pemilu lainnya. "PBB belum tersangkut dengan penyakit partai-partai itu. Entah korupsiy atau amoral. Belum pernah terdengar dilaporkan KPK," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Keikutsertaan PBB juga dinilai dapat mengurangi jumlah golput. Partai pimpinan Yusril Izha Mahendra itu dinilai dapat membangkitkan gairah umat Islam yang bersikap apatis untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Khususnya bagi pemilih Islam yang tidak terwadahi partai-partai Islam sekarang ini. Entah itu PAN, PKB, PKS, PPP," ujar Ray.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan PBB menjadi salah satu peserta pemilu 2014. KPU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB menjadi peserta pemilu 2014. Putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Yusril. (dil/jpnn)
Citra bersih ini berbeda dengan partai-partai Islam peserta pemilu lainnya. "PBB belum tersangkut dengan penyakit partai-partai itu. Entah korupsiy atau amoral. Belum pernah terdengar dilaporkan KPK," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Keikutsertaan PBB juga dinilai dapat mengurangi jumlah golput. Partai pimpinan Yusril Izha Mahendra itu dinilai dapat membangkitkan gairah umat Islam yang bersikap apatis untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Khususnya bagi pemilih Islam yang tidak terwadahi partai-partai Islam sekarang ini. Entah itu PAN, PKB, PKS, PPP," ujar Ray.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan PBB menjadi salah satu peserta pemilu 2014. KPU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB menjadi peserta pemilu 2014. Putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Yusril. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Anggap KPU Ambil Sikap Terbaik
Redaktur : Tim Redaksi