JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban menyambut positif sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima dan menaati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2014.
"Sikap KPU menerima dan menaati Putusan PT TUN hingga lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu adalah yang terbaik karena di KPU juga terdapat simbol negara dan demokrasi," kata MS Kaban, di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Lain halnya kalau KPU mengambil sikap tidak menaati Putusan PT TUN. Menurut Kaban justru akan menurunkan kredibilitas dan wibawa lembaganya sebagai penyelenggara Pemilu di negara demokrasi.
"Kalau KPU tidak menaati Putusan PT TUN, pertanyaan kita, putusan hukum siapa lagi yang akan didengar KPU. Sikap KPU yang taat putusan lembaga peradilan merupakan salah satu dari pendidikan politik," ujar mantan Menteri Kehutanan itu.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait proses yang saat ini terjadi di internal PBB atas kesiapannya menghadapi pendaftaran calon anggota legislatif dari PBB, Kaban mengatakan tidak terlalu berat karena selama ini PBB terus melakukan proses terhadap kader-kadernya yang ingin bertarung dalam Pemilu Legislatif untuk kursi DPR dan DPRD.
"Selama proses hukum berlangsung PBB terus menyiapkan kadernya menjalani proses seleksi internal untuk jadi anggota Dewan dan prosesnya sudah lebih 50 persen," tegasnya.
Dia contohkan, untuk bakal Caleg, dari 200 kader yang akan didaftar, hari ini sudah terjaring 150 berikut isyarat keterwakilan perempuan di parlemen.
Kaban menegaskan, PBB tidak akan memintakan toleransi atau dispensasi terhadap proses yang sudah berlangsung, meski partainya baru hari ini dipastikan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kami tidak akan ajukan dispensasi. Kecuali KPU memberikan toleransi dan dispensasi, tentu akan kami manfaatkan sebaik mungkin," ungkapnya. (fas/jpnn)
"Sikap KPU menerima dan menaati Putusan PT TUN hingga lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu adalah yang terbaik karena di KPU juga terdapat simbol negara dan demokrasi," kata MS Kaban, di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Lain halnya kalau KPU mengambil sikap tidak menaati Putusan PT TUN. Menurut Kaban justru akan menurunkan kredibilitas dan wibawa lembaganya sebagai penyelenggara Pemilu di negara demokrasi.
"Kalau KPU tidak menaati Putusan PT TUN, pertanyaan kita, putusan hukum siapa lagi yang akan didengar KPU. Sikap KPU yang taat putusan lembaga peradilan merupakan salah satu dari pendidikan politik," ujar mantan Menteri Kehutanan itu.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait proses yang saat ini terjadi di internal PBB atas kesiapannya menghadapi pendaftaran calon anggota legislatif dari PBB, Kaban mengatakan tidak terlalu berat karena selama ini PBB terus melakukan proses terhadap kader-kadernya yang ingin bertarung dalam Pemilu Legislatif untuk kursi DPR dan DPRD.
"Selama proses hukum berlangsung PBB terus menyiapkan kadernya menjalani proses seleksi internal untuk jadi anggota Dewan dan prosesnya sudah lebih 50 persen," tegasnya.
Dia contohkan, untuk bakal Caleg, dari 200 kader yang akan didaftar, hari ini sudah terjaring 150 berikut isyarat keterwakilan perempuan di parlemen.
Kaban menegaskan, PBB tidak akan memintakan toleransi atau dispensasi terhadap proses yang sudah berlangsung, meski partainya baru hari ini dipastikan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kami tidak akan ajukan dispensasi. Kecuali KPU memberikan toleransi dan dispensasi, tentu akan kami manfaatkan sebaik mungkin," ungkapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pilkada Jabar, Hakim MK Ngaku Kewalahan
Redaktur : Tim Redaksi