jpnn.com - JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (18/8). Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang disidangkan di PN Jakpus.
Parahnya, kedua pengadil itu tidak hadir tanpa memberi keterangan sama sekali ke penyidik KPK alias mangkir. "(Keduanya) tidak hadir tanpa ada alasan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Tiba-tiba Jessica Sakit, Sidang Ditunda Kamis Depan
Yuyuk menambahkan, keduanya rencananya diperiksa soal dugaan komunikasi dengan Panitera Pengganti PN Jakpus Santoso dan pengacara Raoul Adhitya. Santoso dan Raoul merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Pendalaman apakah ada komunikasi antara hakim, panitera dan pengacara," ujar Yuyuk.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Tuding Jokowi Dalangi Kasus Archandra
KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan dua hakim tersebut. Hanya saja, soal waktunya masih belum bisa dipastikan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pamor Anies Baswedan Masih Kuat, Ratusan Guru Terhipnotis, Ada yang Menangis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Klaim Terima Seribu SMS Pujian
Redaktur : Tim Redaksi