Ckck..Ada Seribu Janda Baru

Senin, 01 Agustus 2016 – 17:54 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

PONOROGO – Selama enam bulan data dari Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat hakim telah memutus 1.103 kasus perceraian. Kasusnya didominasi istri yang menggugat cerai suaminya (cerai gugat).

Humas PA Ponorogo Abdullah Sofwandi menyatakan, terdapat 2.346 kasus cerai gugat yang ditangani hakim sejak awal tahun ini. Selain itu, terdapat 1.272 kasus perkara cerai talak, yakni suami yang mengajukan cerai.

''Yang baru bisa diputus 1.103 kasus,'' terangnya. ''Alasan perceraian yang paling utama faktor ekonomi,'' lanjutnya.

Ribuan kasus yang ditangani sepanjang setengah tahun ini membuat majelis hakim PA harus bekerja keras setiap hari. Dalam satu hari, ada 60-70 perkara disidangkan.

BACA JUGA: Targetkan Juara, Rano Pantau Langsung Persiapan Kafilah Banten di Mataram

Di samping itu, jumlah perkara yang memasuki tahap putusan dalam sehari ada 15-20 perkara. Perkara-perkara tersebut ditangani dua majelis.

"Antrean sidang setiap hari memang cukup panjang. Padat sejak pagi hingga sore,'' lanjut Abdullah.

Jumlah penggugat cerai, menurut Abdullah, didominasi para TKW. Alasannya, mereka merasa bahwa suami mereka tidak bertanggung jawab. Suami juga disebut tidak menafkahi keluarga.

BACA JUGA: Masih Sekolah Bukannya Belajar Malah Maling Motor

Namun, Abdullah berpandangan lain. Menurut dia, para TKW selalu membawa penghasilan dalam jumlah melimpah ketika pulang. Hal itulah yang berpotensi menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Ada ketimpangan pendapatan lantaran banyak suami kalah upah.

''Ketimpangan pendapatan itu memang banyak memicu rumah tangga menjadi tidak harmonis,'' jelasnya.

Di samping itu, banyaknya jumlah TKW yang menggugat cerai para suaminya tak lepas dari aturan yang berlaku. Menurut Abdullah, TKW yang masih berada di luar negeri bisa menggugat cerai suaminya melalui jasa pengacara.

Pihak pengacara tersebut mendapatkan surat kuasa yang diberikan melalui kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Dengan surat kuasa itu, jalannya sidang pun bisa diwakilkan. (mg4/irw/c5/ai/flo/jpnn)

BACA JUGA: Pipa PDAM Bocor, 2.000 Pelanggan jadi Korban

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerusuhan di Tanjungbalai, Jumlah Tersangka Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler