jpnn.com - MEDAN – Jumlah tersangka kerusuhan di Tanjungbalai bertambah. Dari semula tujuh orang tersangka kasus pencurian alias penjarahan, kini menjadi 12.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam layanan pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.
BACA JUGA: Usai Ambil Sabu-sabu, Eehh.. Ketahuan Pak Polisi
"Perkembangan proses penegakan hukum oleh Penyidik Reskrim, hingga saat ini sudah 39 orang saksi yang dimintai keterangan. Telah ditetapkan 12 orang tersangka," tulis Rina.
Dirinci, delapan diantaranya ditetapkan tersangka terkait kasus penjarahan. Sementara, 4 orang terkait pengrusakan.
BACA JUGA: Begini Cara Mudah Bedakan Kartu BPJS Asli atau Palsu
Lebih lanjut, Rina menyebut, garis polisi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dibuka. Selain itu, juga telah dilaksanakan kegiatan kerja bakti pembersihan tempat ibadah yang sempat dirusak massa.
Kerja baksi dilakukan oleh personel Polri, TNI, Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran, warga sekitar, dan jemaah yang biasa beribadah di tempat ibadah itu.
BACA JUGA: Suami Bawa Selingkuhan ke Rumah, Sereeemm...
"Kegiatan pembersihan tersebut dihadiri FKPD yang dipimpin oleh Wali Kota," tandas Rina. (ted/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Bagus Bagi yang Ngebet Jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi