Ckckc...Ada 6.596 Reklame Ilegal Tersebar di Kota

Minggu, 30 Juli 2017 – 18:16 WIB
Papan reklame.

jpnn.com, SURABAYA - Selama setengah tahun ini, Satpol PP Surabaya sudah membongkar 6.596 reklame ilegal.

Salah satu contohnya pemasangan reklame di selatan bundaran Waru.

BACA JUGA: Sekolah IT DEL Tebar Pesona Danau Toba Lewat Vinculos

Satpol PP menghentikan pemasangan reklame tersebut pada 19 Juli lalu.

Stiker tpelanggaran ditempel di reklame yang baru setengah jadi itu. Rabu (23/7) reklame tersebut berdiri mentereng. Stiker pelanggaran pun sudah tidak terlihat.

BACA JUGA: Lima Ribu Calon Jemaah Haji Belum Kantongi Visa

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Eri Cahyadi menerangkan, reklame itu berdiri dalam proses pengurusan izin.

Seharusnya pembangunan dilakukan setelah izin dikeluarkan.

BACA JUGA: Sekali Urus Langsung dapat Akta Lahir, KK, dan KIA

''Dia sudah mengurus izin, sudah bayar, tapi belum keluar SIPR (surat izin pendirian reklame, Red)-nya,'' jelas alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.

Eri menyatakan bahwa reklame tidak bisa diawasi sendiri oleh pemkot.

Karena itu, DPRKP CKTR membuat website khusus reklame. Dalam website tersebut terdapat peta reklame beserta status reklamenya.
Masyarakat dapat mengecek lokasi berdirinya reklame tersebut. Bila tidak ada tanda reklame yang didirikan, berarti reklame itu tidak berizin.

Eri mengatakan, pemkot berencana mengajukan perubahan aturan mengenai pendirian reklame.

Nanti pemilik reklame yang sedang mengurus izin dilarang keras memulai pembangunan.

Jika hal itu dilanggar, sanksi yang diusulkan adalah pembatalan izin.

''Dari kejadian itu, aku mau mengubah aturan sanksi. Kalau masih melanggar, izin tidak diterbitkan,'' lanjutnya.

Perubahan aturan tersebut harus dilakukan dengan mengubah perda sekaligus peraturan wali kota. Rencananya, usulan itu disampaikan ke DPRD.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto menerangkan, reklame ditertibkan oleh tim Kungfu Panda.

Dalam pembongkaran, satpol PP mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.

''Kami tergantung cipta karya. Kalau memang dinyatakan melanggar, ya kami potong,'' tegas mantan camat Rungkut itu.

Dalam perda tersebut, penyelenggara reklame memiliki enam kewajiban.

Yakni, memasang pelat izin atau stempel masa berlaku izin dan ukuran bidang reklame yang dapat terlihat jelas, memasang nama dan nomor telepon biro reklame, serta memastikan keamanan.

Kemudian, menyelesaikan pembongkaran reklame paling lambat tujuh hari setelah izin berakhir dan menanggung segala akibat jika penyelenggaraan reklame menimbulkan kerugian pihak lain.

Mereka juga harus menyerahkan biaya jaminan bongkar kepada pemkot.

Sayang, tidak semua penyelenggaraan reklame menaati aturan tersebut.

Terkadang reklame berdiri tanpa mencantumkan kewajiban yang ada. Bila menemukan pelanggaran itu, masyarakat dapat melaporkannya ke satpol PP. (sal/c19/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendopo Bupati Meriah, Semarak Tobasa Sambut Vinculos Spanyol 2017


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler