jpnn.com - SIMALUNGUN - SP, Plt Camat Gunung Maligas, Simalungun, Sumut, yang dituding selingkuh dengan istri orang bikin pengakuan mengejutkan.
Ia mengaku tidak akan mungkin bisa selingkuh karena anunya sudah tak hidup lagi untuk berbuat asusila. Maka, ia menegaskan kalau tudingan itu jelas-jelas fitnah.
BACA JUGA: Bidik Tersangka Narkoba, Bilal Masjid yang Roboh
“Nggak benar. Itu fitnah! Gimana mau selingkuh, anuku saja nggak hidup lagi. Daripada selingkuh, lebih baik uangnya kuberikan sama anakku,” ujar SP seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini (9/9).
Ditanya apa sikapnya terkait pengaduan itu, dengan nada santai ia menjawab tidak akan memperpanjang masalah itu.
BACA JUGA: Bus PMH Seruduk Masjid, Dua Penumpang Tewas, Ini Fotonya...
“Biar saja saya difitnah. Biar saja polisi yang bekerja kalau memang saya bisa dibuktikan. Saya bisa saja membuat pengaduan balik tentang pencemaran nama baik, tapi saya tak mau. Biarkan saja, nanti juga dia akan capek sendiri,” jelas mantan Sekcam Gunung Maligas ini.
SP mengatakan, wanita yang mengaku berhubungan badan dengannya, sebenarnya bermasalah dengan ajudannya berinisial Ja. Namun, bagaimana kronologis permasalahan ajudannya itu, dia mengaku tidak mengetahui persis.
BACA JUGA: Ya Ampun! Bilal Masjid Kena Tembak
“Sebenarnya, mereka bermasalah dengan ajudanku. Tapi, jadi aku yang diserang. Kita lihat sajalah, bagaimana tanggapan polisi mengenai kasus ini,” ungkapnya.
Terpisah, menanggapi hal ini Bupati Simalungun DR JR Saragih yang dikonfirmasi melalui Kadis Kominfo Akmal Siregar mengatakan, Bupati Simalungun menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Saat ini kasusnya sedang ditangani kepolisian, maka kita hormati proses hukumnya,” ujarnya.
Ditanya bagaimana sikap bupati apabila Plt Camat Gunung Maligas terbukti bersalah, Akmal mengaku tidak mau berandai-andai.
“Kita biarkan hukum yang berbicara. Kalau benar, ya pasti dihukum sesuai perundang-undangan. Tapi kalau dia (Plt Camat) terbukti tidak bersalah, harus dipublikasikan yang sebenarnya. Kita tidak boleh memvonis apabila belum terbukti bersalah. Itu pencemaran nama baik,” jelasnya.
Sementara itu Kanit PPA Polres Pematangsiantar Aiptu Malon Siagian mengungkapkan, sejauh ini yang dilaporkan atas dugaan perzinaan adalah Ja yang merupakan pegawai honor di kantor Kecamatan Gunung Maligas.
“Saat ini, laporan pengaduannya sudah kita terima.nDan untuk melakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) akan menyurati Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM,” terang Malon di kantornya.
Dia menambahkan, meski yang dilaporkan adalah JA, pihaknya juga akan memeriksa SP, oknum Plt Camat Gunung Maligas.
“Nah, karena jabatannya camat, makanya Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM kita surati untuk menghadirkan oknum camat tersebut. SP akan kita panggil melalui bupati, walaupun yang dugaan pidana yang dilakukan adalah kejahatan pribadi,” tandasnya.
Malon menuturkan, pemanggilan terhadap oknum Plt Camat Gunung Maligas tersebut sejauh ini masih sebagai saksi untuk dimintai keterangannya soal dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Su, 38, warga Huta IV Marihat Tempel, Kelurahan Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela sesuai LP/376/IX/2016/SU/STR tertanggal 7 September 2016.
Dalam laporan pengaduannya itu diceritakan, awalnya pada Sabtu (3/9) sekira pukul 23.30 WIB, ia menjemput istrinya bernama Sr di tempat kerjanya yang berada di sebuah rumah makan.
Saat itu ia pelapor (Su, red) menjumpai istrinya sedang teleponan dengan seseorang. Lalu ia bertanya kepada istrinya perihal siapa yang menelepon.
Ketika itu istrinya menjawab yang menelpon adalah seseorang yang beralamat di Perdagangan, namun tidak dikenal oleh istrinya.
Selanjutnya ia dan istrinya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Su kembali menanyai istrinya perihal siapa orang yang menelepon sebelumnya. Karena didesak, Sr akhirnya mengaku bahwa yang menelepon dia adalah pria berinisial J.
Lalu Su kembali bertanya, bagaimana kedekatan Sr dengan J, termasuk apakah Sr pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria yang terakhir diketahui sebagai ajudan camat tersebut.
Karena didesak terus, akhirnya Sr mengaku bahwa ia sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J.
Perselingkuhan itu mereka lakukan di Kota Pematangsiantar, tepatnya di Hotel Flamboyan di Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Siantar Utara pada Jumat (26/8) sekira pukul 10.00 WIB. Lanjut Sr saat itu, ia pergi ke Hotel Flamboyan bersama temannya Er dan Camat Gunung Maligas berinisial SP.
Mendengar pengakuan istrinya tersebut, Su pun keberatan dan melaporkan kasus perzinaan tersebut ke Mapolres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum.(th/hez/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Minta Bantuan Kok Seenaknya Pakai Kop Surat Dewan
Redaktur : Tim Redaksi