jpnn.com, SUMSEL - Upaya As, 21, warga Kecamatan Pagaralam Selatan ditangkap polisi, Sabtu (30/4) kemarin. Dia kedapatan menyembunyikan sepaket sabu-sabu seberat 1,25 gram.
Barang bukti narkoba itu diselipkan dalam celana dalam (CD) yang dia kenakan. Rencananya, sabu itu akan diantar ke calon pembelinya.
BACA JUGA: Pemerintah Mulai Persiapkan Acara Pelantikan di Lokasi Ini
Apes, malamnya tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Pagaralam. Dia ditangkap dalam perjalanan mengendarai sepeda motornya di Jl Reformasi, Kelurahan Nendagung, Sabtu siang, pukul 13.00 WIB.
Gerak-geriknya sebagai kurir sudah diintai anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam pimpinan KBO Narkoba, Ipda Ramsi.
BACA JUGA: Lomba Kreasi Pempek Jadi Ajang Promosi Wisata Kuliner
Selain tersangka, petugas juga menciduk Hr (46), warga Kecamatan Pagaralam Utara, tak jauh dari rumahnya, pukul 20.00 WIB. Dari dalam saku celana tersangka, disita dua paket sabu yang belum terjual.
Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi SIK, melalui pejabat sementara Kasi Humas, Bripka Paino, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.
BACA JUGA: Akhir Sepak Terjang Bandar Licin bak Belut
“Keduanya kurir,” ujar dia seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Terpisah, kedapatan membawa sabu-sabu, dua pemuda diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Keduanya, Andry (22) dan Yengki (23), warga Lahat. Penangkapan berlangsung, Sabtu (29/4), sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, kedua tersangka di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BG 3766 ED. Sebelum ditangkap, polisi mengikuti mereka karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat keduanya melintas di lokasi, langsung diberhentikan dan digeledah petugas. Saat itu, ditemukanlah serbuk putih yang diduga kuat sabu-sabu. Mereka berdua pun digelandang ke Mapolsek Penukal Abab.
"Sabu tersebut seberat 2,85 gram seharga Rp2 juta,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Leo Gunawan SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Denni NS. Selain sabu, disita pula tiga handphone (Hp) dan uang Rp1,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Kami akan lakukan tes urine untuk memastikan keduanya pemakai atau bukan," ungkap dia. Tersangka Andry mengatakan, sabu-sabu yang mereka bawa merupakan milik orang lain. Mereka hanya mengantar. "Upahnya tidak seberapa, cukup untuk kebutuhan sehari-hari," akunya. (ald/ebi/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Petani Memilih Terjun ke Lembah Hitam
Redaktur & Reporter : Budi