jpnn.com, BARITO KUALA - Penghasilan dari profesi sebagai petani ternyata tak membuat Rudiansyah (55) bersyukur.
Warga Desa Anjir Lama RT 16, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola itu nekat menjadi pengedar narkoba.
BACA JUGA: Lagi, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia
Akibatnya, dia harus menghuni penjara setelah ditangkap jajaran Polsek Tambang Ulang wilayah hukum Polres Tala, Rabu (26/4).
Semuanya bermula dari penangkapan terhadap M Roy (42).
BACA JUGA: Seperti Ini Trik Pengedar Kelabui Polisi
Warga Anjir Kota, Kabupaten Batola itu membawa 20 ribu butir carnophen yang siap diedarkan untuk wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
Namun, dia ditangkap petugas sebelum sempat mengedarkan barang haram itu.
BACA JUGA: BNN Ringkus Bandar Narkoba, 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Happy Five Disita
Di hadapan petugas, Roy mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rudiansyah.
Petugas langsung bergerak menangkap Rudiansyah.
Pihak berwajib juga menyita 16 ribu pil carnophen siap edar.
Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan mengatakan, sebanyak 36 ribu butir pil haram itu setara Rp 32 juta.
"Sudah kami amankan dan benar salah satu pelaku merupakan petani," ujar Sentot. (ard)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Hari Gelar Operasi, Polisi Panen Besar
Redaktur & Reporter : Ragil