jpnn.com - LAMPUNG - Upaya Firdaus, 28, warga Desa Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, menyembunyikan narkoba di celana dalam tetap tidak berhasil.
Kurir 100 gram sabu-sabu tersebut ketangkap Polsek Tegineneng, Pesawaran saat razia di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), Lampung.
BACA JUGA: Bayi Korban Menangis, Begal Urungkan Niat Rampas Motor
Kapolsek Tegineneng, AKP Abdul Mutolib mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat menggelar razia kendaraan di Jalinteng sekitar pukul 16.00 WIB.
“Firdaus yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Bandarlampung menuju ke arah Bandarjaya dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu kita berhentikan dan didapatkan sabu sebanyak 100 gram di celana dalamnya,” jelas Mutolib, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (3/8).
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Lolos dari Hukuman Mati
Kapolsek menambahkan, saat ini petugas kepolisian sedang memburu AN, rekan dari firdaus yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah kita kembangkan dari tersangka firdaus, ia mengaku barang tersebut milik rekannya AN. Namun setelah kita buru, tersangka sudah tidak ada di tempat persembunyiannya,” tambahnya.
BACA JUGA: Forensik Mabes Polri Labeli Pembunuh Mirna "Smart"
Firdaus mengatakan, barang haram tersebut bukan miliknya. Ia mengaku barang tersebut milik rekannya dan ia hanya mengantatkan saja. “Saya cuma nganter aja barang dari teman saya, dan saya cuma mendapatkan upah pakai sabu-sabu gratis,” katanya.
Polsek Tegineneng berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat, dan sabu-sabu sebanyak 100gram. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim dan Jaksa Kaget dengan Modus Pencurian Ini
Redaktur : Tim Redaksi