jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho mengaku diperkenalkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution oleh bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Menurut Ervan, perkenalan itu terjadi pada 2015 di sebuah pesta pernikahan.
Ia menambahkan, Eddy Sindoro juga memperkenalkannya dengan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti di kantor Paramount.
BACA JUGA: Jika Ahok Tetap Ngotot, Politikus PKS: Mau Bagaimana Lagi
Ervan menyebut Edy sebagai penasihat PT Paramount International. "(Eddy) memberi masukan-masukan, nasihat-nasihat," kata Ervan saat bersaksi di sidang Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8).
Ervan bahkan mengaku pernah menyumbang Rp 50 juta untuk pernikahan anak Edy Nasution pada Maret 2016. Menurut Ervan, uang itu dititipkannya kepada Hesti. "Karena saat undangan saya tidak membawa amplop," ujar Ervan.
BACA JUGA: Kubu Fahri Minta DPP PKS Serius Menjalani Sidang
Hanya saja, ia mengaku tidak tahu apakah Rp 50 juta itu sudah diserahkan Hesti kepada Edi. "Saya tidak cek, tahu setelah ada kejadian (operasi tangkap tangan KPK)," ungkap Ervan.
Penyerahan uang dilakukan sebulan setelah pernikahan berlangsung atau pada 12 April 2016. Uang diserahkan Sekretaris Ervan, Vika Andraini kepada orang suruhan Hesti, yakni Wawan Budisetiawan.
BACA JUGA: Wiranto Minta Bentrok Satpol PP-Polisi di Makassar Tak Terulang
Namun, sumbangan ini membuat hakim bertanya. Pasalnya, Ervan baru kenal dan bertemu satu kali dengan Edy di sebuah acara pernikahan.
"Kan tidak masuk akal, kok berani?" tanya Hakim Anggota Sinung Hermawan.
Namun, Ervan menjawab bahwa sumbangan itu untuk anak Edy. Dia berharap Edy juga mengenal Paramount Enterprise. "Biar bisa beli rumah di Paramount, kan pengantin baru," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Hesti mengaku memberikan Rp 50 juta kepada Doddy. Kemudian, Doddy menyerahkan kepada Edy. Doddy dan Edy ditangkap KPK 20 April 2016 lalu.
Uang Rp 50 juta itu diduga berkaitan dengan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus. Sebelum pemberian Rp 50 juta ini, Edy disebut-sebut juga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Doddy.
Dalam perkara ini, Doddy didakwa bersama-sama Hesti, Ervan dan Eddy memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy menugaskan Hesti melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara. Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fredi Budiman Tawarkan Suap Rp 10 M ke Kalapas Nusakambangan
Redaktur : Tim Redaksi