jpnn.com - JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Casmaya terungkap menagih janji pemberian uang yang akan diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah terkait perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada.
Janji tersebut ditagih melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso setelah putusan perkara tersebut dibacakan.
BACA JUGA: Tuh! Kritik Pedas Tiki Bisono untuk Agnes Monica dan Bebi
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa pemberi suap, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea dan anggota Casmaya dan Agustinus Setia Wahyu membacakan putusan dengan amar yang menyatakan gugatan penggugat (PT Mitra Maju Sukses) tidak bisa diterima.
BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi-JK, PDIP Terus Berkonsolidasi demi Trisakti dan Nawacita
Setelah putusan tersebut, anak buah Raoul, Ahmad Yani melaporkan putusan itu kepada atasannya.
Raoul kemudian menghubungi Santoso melalui SMS menyampaikan
BACA JUGA: Rachmawati: Masyaallah Pungli Teri Diuber, Kakap Dapat Tax Amnesty
"Baik beh sebenarnya kita maunya gugatan ditolak tapi kita ambil ini sebagai berkah yang terbaik. Keadaan kahar diakui beh sama majelis". Kemudian dijawab Santoso "Ya Raul hanya itu yg bisa kita bantu".
"Ya udah Raol saya serahkan ke raul urusan majelis" dan dibalas oleh terdakwa "Oh Beh soal itu gak usah khawatir saya komit," kata Jaksa Iskandar Marwanto membacakan SMS antara Raoul dan Santoso dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10).
Menurut Jaksa Iskandar, setelah berkomunikasi dengan Raoul, Santoso bertemu dengan Casmaya.
Saat itu Casmaya menanyakan soal rencana pemberian uang dari Raoul dengan kalimat
"bagaimana itu Raoul?" dan dijawab oleh Muhammad Santoso "besok Pak"
"Selanjutnya Santoso menghubungi Ahmad Yani menanyakan kapan uang untuk majelis hakim dan dirinya dapat diambil dengan mengatakan undian kapan saya ambil," tutur Jaksa Iskandar.
Atas pertanyaan Santoso tersebut, Ahmad Yani melaporkannya ke Raoul melalui WhatsApp dan dijawab Raoul "jalanin sesuai rencana".
Uang itu kemudian diserahkan oleh Ahmad Yani kepada Santoso di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun setelah penyerahan uang itu, Santoso dan Ahmad Yani dicokok petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah menyuap dua hakim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Suap sebesar SGD 28.000 itu diberikan melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso.
Raoul Adhitya didakwa bersama-sama anak buanya, Ahmad Yani. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Akan Mundur dari Parlemen, Trimedya: Dia Vokal dan Lucu
Redaktur : Tim Redaksi