JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk berencana ikut saweran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dana USD 2 juta. Namun sumbangan dari PT CMNP itu masih dalam bentuk hak tagih atas Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank.
President Director PT CMNP, Moh Yusuf Hamka yang datang ke KPK, Kamis (28/6), PT Bhakti Investama yang saham mayoritasnya dimiliki Hary Tanoesudibjo, memiliki hutang ke PT CMNP sebesar USD 2 juta. Karenanya, sumbangan ke KPK dari PT CMNP akan diserahkan jika Bkati Investama sudah melunasi hutangnya.
Menurut Hamka, hak tagih tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Tapi, terhitung 15 tahun sudah tidak bisa diambil. Makanya, perusahaan operator jalan tol milik Mbak Tutut itu menyerahkannya ke KPK.
"Kronologisnya memang kita beli sertifikat deposito itu melalui Bhakti Investama. Sekarang kalau kita tidak bisa terima, ya kita sumbangkan, mudah-mudahan bermanfaat," jelas dia.
Seperti diketahui selain hak tagih NCD, PT CMNP juga menyerahkan secara simbolik uang sebesar Rp10.035.000 kepada KPK. Uang itu, lanjut dia merupakan urunan dari para pengurus dan karyawan PT CMNP.
"Besaran sumbangan yang sudah kami kumpulkan hingga penyerahan ini sebesar Rp10.035juta," terang Yusuf Hamka.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Ogah Sebut Keterlibatan Rusli Zainal
Redaktur : Tim Redaksi