JAKARTA - Meski nama Gubernur Riau Rusli Zainal disebut dalam surat dakwaan atas mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, namun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, tetap menutupi keterlibatan orang nomor 1 di Pemprov Riau itu terkait kasus suap revisi Perda 6/2010 PON Riau.
Wan Syamsir Yus yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam hari ini, Kamis (28/6), mengalu tidak mengetahui soal pertemuan awal antara Rusli Zainal dengan pimpinan DPRD untuk membahas pengajuan dan pembahasan revisi Perda 6/2010 yang disertai suap itu. "Saya tidak tahu itu," kata Wan Syamsir Yus usai diperiksa KPK.
Dia mengaku dalam pemeriksaan kali ini hanya menyerahkan data ke KPK. "Saya tadi hanya menyerahkan data saja," kilahnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesar Rp900 juta di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan terdakwa Eka Dharma Putra, Rabu (27/6), dibeber tentang keterlibatan Rusli Zinal selaku Gubernur Riau dalam kasus suap itu. Menurut JPU KPK, justru Rusli memerintahkan pemberian uang ke para politisi di DPRD Riau.
Jaksa menerangkan, pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB, Rusli Zainal melalui telepon meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait "uang lelah" pembahasan Perda. Tujunnya, agar rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.
Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon. Dalam pembicaraan per telepon itu, Abbas meminta Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta.
Selanjutnya Eka pada 3 April 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau guna menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa "uang lelah" yang terkumpul baru Rp455 juta. Sementara sisanya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB.
Jaksa sebelumnya juga mengatakan, sekitar Februari 2012 Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru. dalam pertemuan itu diundang pula Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau seperti M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini.
Dalam pertemuan itu Rusli meminta agar anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui usulan perubahan Perda yang diajukannya. Permintaan itu dipenuhi DPRD Riau sehingga 6 Maret 2012 Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Riau menerbitkan rekomendasi yang pada prinsipnya memberi persetujuan untuk melanjutkan pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 6/2010.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi