Coba Cek, Apakah Nama Anda Dicatut Jadi Anggota Parpol?

Kamis, 29 September 2022 – 17:57 WIB
Bawaslu Gunungkidul. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Gunungkidul)

jpnn.com - GUNUNGKIDUL - Masyarakat sepertinya perlu mengecek, jangan sampai mengalami nasib seperti pengaduan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bawaslu Gunungkidul menerima 18 pengaduan dari masyarakat terkait pencatutan nama mereka menjadi anggota partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 yang tengah dalam proses klarifikasi.

BACA JUGA: Riyanta DPR Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Rembang

Menurut Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto, pencatutan itu diketahui saat mereka mengecek lewat laman Info Pemilu 2024.

"Bagi masyarakat silakan mengecek ke laman Info Pemilu 2024, bila namanya tercantum dan merugikan, silakan melapor ke Bawaslu Gunungkidul," kata Tri Ismiyanto dalam keterangannya, Kamis (29/9).

BACA JUGA: Maksimus Ramses Optimistis PKN Siap Hadapi Pemilu 2024

Dia mengatakan belasan warga ini mengeklaim bukan merupakan anggota parpol sehingga melaporkan keberatan ke Bawaslu Gunungkidul.

Langkah tindak lanjut dilakukan setelah laporan diterima.

BACA JUGA: Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya

Sejauh ini ada enam laporan yang sudah diklarifikasi.

Proses klarifikasi dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.

"Klarifikasi dilakukan dengan perwakilan parpol peserta pemilu di Gunungkidul," kata dia.

Tri Ismiyanto mengatakan cara pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.

Setelah diproses akan keluar informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 atau tidak.

Bawaslu Gunungkidul sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait verifikasi keanggotaan parpol.

Posko pengaduan masih dibuka hingga tahapan verifikasi peserta pemilu selesai.

"Jadi, kemungkinan akan ada tambahan pengaduan dari masyarakat terkait keanggotaan parpol ini," kata Tri.

Sementara itu, anggota Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan Bawaslu Gunungkidul juga menangani keanggotaan parpol ganda.

Sejauh ini ada 97 nama ganda dari keanggotaan 13 parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul.

Pihaknya tengah melakukan klarifikasi terkait temuan tersebut.

"Sejauh ini ada 23 nama yang dinyatakan memenuhi syarat dari delapan parpol, kami masih menunggu proses perbaikan data dari parpol," kata Sumarsono. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Anggota KPU di Daerah ini Divonis Bersalah Terkait Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler