Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya

Kamis, 29 September 2022 – 08:09 WIB
Saupiah korupsi anggaran Pemilu di Bawaslu Banjar senilai Rp 1,3 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJAR - Saupiah, mantan bendahara pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) kini menjadi pesakitan.

Wanita itu didakwa melakukan korupsi atas penggelapan uang anggaran Pemilu 2020 sebesar Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA: Kelompok yang Melindungi Lukas Enembe Berarti Ikut Menikmati Uang Korupsi

Modus yang dijalankan Saupiah adalah dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris Bawaslu Banjar Rahmat Hidayat.

"Saat menyelewengkan dana kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar terdakwa mengakui telah memalsukan tanda tangan saya," kata Rahmat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Saupiah, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Dijatuhi Sanksi Demosi, AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan

Rahmat menjelaskan tanda tangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperlukan oleh terdakwa saat pencairan anggaran.

Sebab, syarat untuk mencairkan dana kas Bawaslu banjar di Bank Kalsel harus menggunakan cek yang dibubuhi tanda tangan PPK.

BACA JUGA: Master Parulian Bantah Beri Uang untuk Pengaruhi Kemendag

Saupiah Bersandiwara

Rahmat juga membeber upaya Saupiah menghindar dari kasus penggelapan tersebut di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, bersama dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Sebelum perkara itu bergulir ke ranah hukum, Rahmat mengonfrontasi Saupiah terkait begitu banyaknya dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, tetapi uangnya tidak ada di rekening kas bawaslu Banjar.

Rahmat juga menyampaikan kejanggalan yang dilakukan Saupiah tidak cuma sekali. Terdakwa bahkan sering terkesan menghindar ketika diminta membuat rekap pertanggungjawaban penggunaan dana.

Menurut Rahmat, Saupiah juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan sehingga dana senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar raib.

"Dana itu seharusnya menjadi bagian dari Rp 1,9 miliar yang bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar kepada Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," ujar Rahmat.

Dalam perkara itu, Saupiah didakwa jaksa penuntut umum dengan dua pasal tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler