jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang pencuri bernama Umar Dani, 36, ditembak polisi karena mencoba kabur dengan menggigit anggota polisi yang menangkapnya.
Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, itu ditembak lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas Reskrim Polsek RKT.
Berdasarkan catatan polisi, Umar Dani kerap melakukan aksi kejahatan. Terbukti dengan banyaknya laporan polisi dari warga terhadapnya.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Umar merupakan pelaku pencurian alat-alat sepeda motor di sebuah bengkel.
Alat yang ia curi, yakni satu buah mesin las merek Lakoni, satu buah mesin gerinda merek Makita, satu buah mesin bor merek Fujiyama, serta alat-alat sepeda motor lainnya.
BACA JUGA: 4 Anak di Bawah Umur Ini Ternyata Begal Sadis, Senjata Beli di Madura, Modusnya Baru
“Saya masuk bengkel dengan cara mencongkel pintu belakang. Lalu mengambil barang-barang di sana. Saat beraksi, saya bersama Kurniawan Pratama. Barangnya ditampung di rumah Jule (DPO). Selain itu, saat beraksi, saya memakai narkoba jenis sabu-sabu,” kata Umar Dani saat diwawancarai di Polsek RKT, Kamis (7/4/2022).
Kapolsek RKT Iptu Kosim mengatakan Umar Dani terlibat banyak aksi kejahatan seperti pencurian getah karet milik warga dan pencurian lainnya.
BACA JUGA: S Ambruk Ditembak Polisi, Propam Polda Kalsel Langsung Bergerak
Pelaku juga residivis kasus pencurian. Catatan kejahatannya cukup banyak. Ada LP-nya di mana-mana, termasuk di Polsek Rambang.
“Saat ini keduanya sudah diamankan dan masih dikembangkan, karena ada satu tersangka bernama Jule yang buron,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku Umar Dani ditembak karena saat ditangkap coba kabur dari sergapan anggota Reskrim Polsek RKT.
“Pelaku juga menggigit anggota yang menangkap, lalu berusaha kabur. Sudah diberikan tembakan, tetapi tak digubris.”
BACA JUGA: Salon Kecantikan Digerebek, Pasangan Bugil Tepergok Tengah Begituan, Oh Ternyata
“Terpaksa kami lumpuhkan, paha kiri ditembak. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(antara/jpnn
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean