Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita, Kamis (12/1) lalu di tempat kos korban di BTN Pepabri, Mataram. Sebelum kejadian, korban tengah tidur mengenakan sarung di dalam kamarnya.
Nah, ketika korban tengah tidur datanglah pelaku. Tanpa menyapa, dia langsung masuk ke kamar korban.
"Keduanya berasal dari Dompu. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Lalu Salehuddin kepada wartawan, kemarin.
Ketika berada di dalam kamar korban, pelaku langsung menarik sarung korban dan berusaha menelanjanginya. Namun, perbuatan bejatnya mendapat perlawanan dari korban. "Pelaku hendak memperkosanya. Tapi usahanya itu dilawan oleh korban," terangnya.
Mendengar suara gaduh, teman korban yang kamarnya bersebelahan lantas mendatangi korban. Ia pun berusaha menolong korban dan mencegah upaya dari pelaku. "Ada teman korban yang datang menolongnya. Pada saat itu pelaku langsung kabur," katanya.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian itu di Polres Mataram. Usai menerima laporan, polisi melakukan identifikasi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi dan korban.
Melalui keterangan yang dihimpun itu, polisi berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (13/1) lalu, di tempat kosnya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 289 tetentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya. (cr-mis/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rutan di Razia, Ditemukan Alat Isap Sabu
Redaktur : Tim Redaksi