jpnn.com, BLITAR - Satresnarkoba Polres Blitar, Jatim membekuk pengedar sekaligus pecandu narkoba bernama Marsim.
Pria berusia 44 tahun itu mengaku nekat mengonsumsi narkoba karena ingin menghilangkan bayangan istrinya yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Kamar Blok 10 di Rutan Ini Sangat Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
“Dalam sehari pelaku mengonsumsi 6 butir sehari,” ujar Kasatreskoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang-bukti berupa delapan ribu lebih butir pil dobel L, yang dikemas dalam delapan kantong plastik siap edar.
BACA JUGA: Ternyata, Kamar di Warung Kopi Itu Tempat Hidung Belang Beradu dengan PSK
Di depan petugas pelaku berdalih, mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran.
Sedangkan narkoba dia edarkan ke para pelanggan yang datang ke rumahnya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang-bukti. Barang haram tersebut didapatkan pelaku dari bandar di wilayah Kediri," ucap AKP Didik.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia