jpnn.com - DUMAI - Seorang kurir narkoba Musdalin alias Dalin (42) dibekuk tim opsnal Polsek Dumai Timur, Sabtu (31/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem Dumai ini tertangkap saat akan mengantar sabu kepada seseorang di rumah tahanan (rutan) klas II Dumai.
BACA JUGA: Kata Ahli Tentang Ekspresi dan Gerakan Teman Ngopi Mirna
Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zamrah SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.
‘’Tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Penangkapan itu juga disaksikan tokoh masyarakat dan ketua RT setempat,’’ ungkap Ade Zamrah.
BACA JUGA: Buron, Dua Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap
‘’Saat digeledah, hasilnya kita temukan kotak rokok di saku celana yang dikenakan tersangka. Setelah dibuka kita temukan serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,’’ tambahnya.
Menurut keterangan tersangka, ia mengaku sedang menunggu waktu yang tepat untuk masuk dan mengantarkan sabu tersebut ke dalam rutan. Sementara barang haram seberat 25 gram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Marban, yang kini DPO.
BACA JUGA: Pencurian Berlian Rp 1,5 Miliar Oleh 2 WNA Temui Jalan Buntu
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti seharga 25 juta tersebut dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk dilakukan pengembangan.
’’Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ pungkasnya.(MXU/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Mengarah Pembunuhan Berencana, Masih Ada Pelaku Lain
Redaktur : Tim Redaksi