jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Menurut dia, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu telah mengambil langkah tepat karena RKUHP masih banyak memiliki persoalan.
"ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil presiden ini. Langkah ini, menurut ICJR adalah sebuah langkah yang tepat mengingat dalam RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
BACA JUGA: Jokowi Tolak 14 Pasal di RKUHP
Kini setelah pemerintah menunda pembahasan RKUHP, ICJR mendorong Presiden Jokowi membentuk komite ahli pembaruan hukum pidana. Anggara mengatakan, komite itu akan diisi akedimisi dan ahli di berbagai bidang ilmu.
"Keberadaan komite tersebut penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam pemerintahan ini supaya selalu sejalan dengan prinsip - prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," ungkap dia.
BACA JUGA: Soal RKUHP, Ini Instruksi Jokowi Versi Pimpinan KPK
Sebelumnya Presiden Jokowi menunda pengesahan RKUHP yang telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan Komisi III DPR pada Kamis (19/9). Presiden Ketujuh RI itu mengambil keputusan tersebut setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dan penolakan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP.
"Saya telah memerintahkan menteri hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan