jpnn.com, JAKARTA - Sedikitnya ada 14 Pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang membuat Presiden Joko Widodo alias Jokowi, berubah pikiran dan menunda pengesahannya dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019.
Padahal, dalam rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR pada Kamis (19/9), RUU KUHP telah disetujui dalam forum pembahasan tingkat I tersebut, dan tinggal dibawa ke sidang paripurna dewan.
BACA JUGA: PSI: Pasal Pidana Korporasi di RKUHP Bertentangan dengan Visi Jokowi
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 Pasal (perlu pendalaman)," kata Jokowi saat ditanya materi apa saja yang perlu ditinjau ulang dari RUU KUHP tersebut, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (20/9).
Namun, Presiden ketujuh RI tersebut tidak memerinci pasal-pasal yang dia maksud. Jokowi hanya mengaku telah mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP, sehingga perlu pendalaman lagi.
BACA JUGA: KPK Keberatan, Presiden Minta RKUHP Ditinjau Lagi
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Respons Jokowi Soal Polemik Delik Korupsi Dalam Draf RKUHP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam