Coki Aritonang Bawa 2 Bukti Ini Saat Melaporkan Edy Rahmayadi

Selasa, 04 Januari 2022 – 01:02 WIB
Coki Aritonang didampingi para pengacara dari Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) saat membuat laporan di Polda Sumut, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pelatih Biliar Sumut untuk PON XX Papua Khoiruddin Aritonang telah resmi melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumut, Senin (3/1). 

Coki Aritonang, panggilan akrab Khoiruddin Aritonang, datang ke Polda Sumut tidak dengan tangan kosong untuk melaporkan Edy Rahmayadi, melainkan membawa sejumlah bukti. 

BACA JUGA: Reaksi Edy Rahmayadi Ditanya soal Laporan Coki Aritonang ke Polda

Kuasa hukum Coki Aritonang, Teguh Syuhada mengatakan ada dua bukti yang turut dilampirkan saat membuat laporan.

"Pertama itu bukti video kejadian, dan kedua adalah bukti somasi yang disampaikan kemarin," kata Teguh seusai mendampingi Coki Aritonang membuat laporan di Polda Sumut, Senin (3/1). 

BACA JUGA: Coki Aritonang Membuka Pintu Maaf Bagi Edy Rahmayadi, Tetapi

Penasihat hukum dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) itu menambahkan Coki Aritonang juga menyertakan dua nama saksi yang dapat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus yang dilaporkannya tersebut. 

"Ada dua nama saksi yang kami berikan. Biar nanti penyidik yang melakukan pemanggilan kepada mereka," jelasnya. 

BACA JUGA: Coki Aritonang Akan Lapor ke Polda, Reaksi Edy Rahmayadi Mungkin Bikin Anda Tersenyum

Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Coki datang dengan didampingi sekitar 25 pengacara dari total 60 pengacara yang tergabung dalam KAMASU.

Pelaporan terhadap Edy Rahmayadi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Adapun Edy Rahmayadi dilaporkan atas dugaan melanggar asal 310 Juncto Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menurut Teguh, laporan itu dilakukan karena Edy Rahmayadi tak juga menunjukkan iktikad baik untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Coki Aritonang.

"Kami telah memberikan somasi dan berharap bahwa Pak Gubernur Edy Rahmayadi mengklarifikasi dan memberikan permohonan maaf atas kejadian itu. Namun, sampai dengan detik itu belum kami terima. Sebagai tindak lanjut, hari kami membuat pelaporan atas kejadian itu," kata Teguh. 

Pihak Coki berharap pihak Polda Sumut agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara berkeadilan. 

"Prinsipnya kami yakin bahwa Polda Sumut dapat memproses ini dengan baik. Kami masih yakin dan percaya bahwa hukum di negeri ini masih berkeadilan, khususnya di Sumut," ujar Teguh.

Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

Polisi akan memeriksa pelapor dan juga sejumlah saksi dalam kasus tersebut. 

"Nanti akan kami periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban, dan langkah berikutnya akan disampaikan kelanjutannya," ujar Tatan.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan setiap masyarakat berhak untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dialami. 

"Polda Sumut, dalam hal ini apabila memang ada laporan akan kami tindaklanjuti, siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata Kombes Tatan. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler