Coklit Data Pemilih: Orang Meninggal Masih Terdaftar hingga Protes soal BLT

Senin, 13 Maret 2023 – 22:26 WIB
Coklit data calon pemilih Pemilu 2024. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BARITO UTARA - Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara Latifah Tri Rahayu mengungkapkan ada 647 orang telah meninggal dunia masih terdaftar saat pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih Pemilu 2024.

Temuan itu diketahui saat pelaksanaan coklit pada 12 hingga 19 Februari serta uji petik pada tanggal 20 Februari sampai 14 Maret 2023.

BACA JUGA: KPU Garut Tanggapi Isu Perjokian Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Menurut Latifah, dari hasil uji petik oleh panwaslu pada sembilan kecamatan juga terungkap beberapa masalah seperti orang meninggal masuk daftar pemilih.

"Warga tak mau di-coklit karena alasan tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT)," ujar Latifah di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Senin (13/3).

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Saya Ini Adalah Objek dalam Survei

Kemudian, ditemukan juga rumah belum ditempel stiker pendataan pemilih, ada warga yang bukan penduduk setempat, serta satu nama dengan NIK ganda.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu menyebut lembaganya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi terkait dengan tahapan coklit data pemilih.

BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Dinas Wabup Mukomuko Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera

Winsi tak menampik sejak Pemilu 1999, data pemilih menyisakan persoalan sehingga perlu ada perbaikan setiap pemilu.

"Harus ada sinkronisasi data pemilih sehingga hak konstitusional warga negara terjamin. Kami siapkan data pemilih secara akurat, termasuk mengakomodasi warga yang berada di luar Kalteng," ujar dia.

Terkait validasi dan keakuratan data, penyelenggara pemilu akan mencoret nama yang sudah meninggal. Akan tetapi, tanpa adanya akta kematian, nama masih ada di database.

Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska menjelaskan bahwa pihaknya menerima data sinkronisasi dari KPU dari Kemendagri.

"Kami temukan nama masih tercatat, padahal yang bersangkutan sudah meninggal," ungkap Siska.

Dia menegaskan pemutakhiran data pemilih pemilu kali ini bersifat de jure, artinya tidak ada bukti administrasi maka tidak bisa mencoret data seseorang secara semena-mena.

"Kawan-kawan pantarlih tidak bisa mencoret atau membuat TMS (tidak memenuhi syarat). Dicoret bisa, asalkan ada keterangan kematian dari perangkat desa atau akta kematian dari dinas dukcapil," tutur Siska.

Dengan demikian, seseorang memiliki data ganda, di bawah umur, atau berstatus TNI/Polri, harus dibuktikan secara tertulis atau bukti administratif.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Hendra Erwitasyah membenarkan data kematian menjadi masalah klasik.

"Selama ahli waris atau keluarga tidak melaporkan, kami tidak bisa menghapus NIK. Kami minta kades/lurah untuk mendata. Akan tetapi, warga sering merasa tak ada kepentingan dengan akta kematian. Biasanya hanya PNS yang melaporkan kematian," ujar Hendra.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Ganjar Makin Mesra, Cak Imin Singgung soal Komitmen


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler