jpnn.com - JAKARTA -- Kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ternyata tak hanya berhenti pada anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti saja.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan pimpinan sudah menandatangai surat perintah penyidikan baru dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Belum Puas, KPK Usahakan IAS Dihukum Lebih Berat Lagi
"Kami sudah tanda tangan sprindik baru, ada yang mau dinaikan lagi," tegas Agus didampingi pimpinan KPK lainnya usai bincang-bincang santai dengan wartawan di markas KPK, Senin (29/2).
Namun, Agus enggan membeber siapa nama tersangka dalam sprindik tersebut. "Ya, tidak bisa dibuka semua," jawab Agus saat dimintai penegasan siapa tersangka baru itu.
BACA JUGA: Nurdin Halid Ditentang, Bamsoet Usul Ketua SC Dipilih Lewat Voting
Yang pasti, Agus menegaskan, sprindik itu untuk penyelenggara negara dan pihak swasta. "Ya, dua-duanya. Kami sudah tandatangan, ada pengembangan lagi," tegasnya.
Namun, saat diminta menyebut nama maupun inisial Agus menolak. "Jangan dibuka semua," elaknya.
BACA JUGA: Fraksi PKS Jadi yang Pertama Lakukan Tes Urine
KPK sejauh ini baru menetapkan Damayanti dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sarankan Golkar Pilih Ketum Kepercayaan Istana
Redaktur : Tim Redaksi