COP24, Indonesia Dorong Pedoman Transparansi Pelaksanaan NDC

Jumat, 07 Desember 2018 – 23:06 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajaran delegasi dari KLHK di COP24 Katowice, Polandia. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, KOTAWICE, POLANDIA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di hadapan para negosiator COP-24 UNFCCC di Katowice, Polandia mengingatkan kembali agar delegasi menjadi bagian solusi dalam pencapaian perumusan modalitas, prosedur dan guideline implementasi Paris Agreement terutama terkait Nationally Determined Contribution (NDC).

Indonesia telah menargetkan penurunan emisi 29% dari Business as Usual bersama dengan kementerian terkait dan telah menyepakati simpul-simpul kegiatan prioritasnya. 

BACA JUGA: 40 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Gagal Diselundupkan

"Persiapan ini sudah on the track termasuk pencatatan semua kegiatan melalui Sistem Registri Nasional. Kita harus mendorong dan menjadi bagian solusi dalam negosiasi pedoman pelaksanaan NDC yang akan diputuskan di hari terakhir persidangan COP-24", kata Menteri Siti beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut Menteri Siti menyampaikan karena semua aktivitas mitigasi dan adaptasi perlu pengakuan internasional dibawah regime UNFCCC maka diperlukan sistem tranparansi yang juga akan diatur di COP-24 ini. 

BACA JUGA: PROPER, Penggerak Pencapaian Tujuan Pembangunan

Ditemui di sela-sela jalannya negosiasi (6/12/2018), Nur Masripatin selaku National Focal Point Indonesia untuk UNCCC sekaligus ketua negosiator mengatakan transparancy framework yang membangun prinsip transparancy, accuracy, compherensive dan comparative merupakan bagian sangat penting dalam negosiasi COP-24.

"Karena transparancy framework berkaitan dengan measurement, reporting dan Verfification pada aksi-aksi mitigasi dalam pencapaian target NDC, kalau tidak lolos MRV yang diatur UNFCCC ini maka upaya mitigasi tidak akan diakui," jelas Nur Masripatin. 

BACA JUGA: Pengendalian Perubahan Indonesia Dipaparkan di COP24

Demikian juga halnya bantuan luar negeri untuk mencapai target 41% akan susah didapatkan karena harus performance based.

Nur Masripatin mengatakan bahwa negara maju lebih duluan membangun sistem MRV-nya pada saat menerapkan kewajiban mereka melalui Kyoto Protocol yang dijalankan dari 1994 sampai 2018. Mereka harus membagi teknologi membangun sistem itu, lanjut Nur.

Sementara itu, Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, mengatakan sampai saat ini melalui sistem registrasi nasional sejak dilaunching Menteri LHK telah terdaftar 1177 aksi mitigasi diseluruh Indonesia, termasuk pemangku kepentingan dari non state actor termasuk pemda dan swasta.

"Bahkan di dalam SRN ini juga dapat diperoleh informasi berbagai kegiatan adaptasi dan mitigasi kerjasama dengan luar negeri", kata Ruandha.

Di Paviliun Indonesia COP-24 sendiri juga membagi informasi aksi-aksi yang dijalankan di domestik.

Misalnya Pemerintah Kabupaten Pidie - Aceh, Kabupaten Gorontalo, dan Provinsi Kalimantan Utara tampil membagi informasi tentang intervensi apa saja yang dikerjakan dalam merubah business as usual yang mengemisi untuk berkontribusi pada pencapaian target NDC Indonesia.

Dari COP-24 ini diharapkan lahir kesepakatan aturan main dari Paris Agreement. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal Senilai Rp 14 Miliar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   COP24   KLHK  

Terpopuler