JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang memberhentikan Bupati Padang Lawas di Sumatera Utara, Basyrah Lubis dan mengangkat wakilnya, Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif, dianggap sebagai langkah keliru. Mendagri dianggap terlalu terburu-buru.
Penilaian itu disampaikan mantan Ketua Komisi II DPR Fachrudin. “Saya khawatir keputusan itu dibuat Mendagri karena ada tekanan-tekanan politik dari pihak tertentu,” kata Fachrudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/4).
Seperti diketahui, kemarin (9/4) Mendagri telah menandatangani keputusan tentang pemberhentian tetap atas Basyarah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas. Keputusan itu diambil menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyarah dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. Oleh Mahkamah Agung, Basyarah divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.
Namun menurut Fachrudin, Basyarah telah menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). "Jadi mengapa tidak menunggu hasil PK saja?” ucapnya.
Kalau pun akhirnya Basyrah diberhentikan karena alasan sudah ada dasar hukumnya, lanjut Fachruddin, maka Mendagri juga harus memberhentikan Ali Sutan Harahap sebagai wakil bupati. Sebab saat keduanya mencalonkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Lawas Lawas, Basyarah sudah bermasalah secara hukum.
Hanya saja karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap, keduanya maju dalam pemilukada dan kemudian menang. "Berarti Basyarah dan Ali Sutan tidak memenuhi syarat kelengkapan pencalonan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Padang Lawas,” tegasnya.
Semestinya, kata Fachrudin, Mendagri mengangkat orang lain yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Bupati Padang Lawas. "Mestinya pemerintah mempertimbangkan untung ruginya, bukan karena ada tekanan-tekanan politik," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Juara Umum Kompetisi Ketrampilan Kerja ASEAN
Redaktur : Tim Redaksi