jpnn.com, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengambil sikap tegas menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin.
Irjen Luthfi langsung mencopot AKP Eko Marudin dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Copot AKP Oky dari Jabatan Kapolsek Sepatan
"Langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan AKP Donna Briyadi," kata Irjen Luthfi, Selasa (18/1) seperti dilansir JPNN Jateng.
AKP Donna Briyadi sebelumnya Kasat Reskrim Banjarnegara, sedangkan AKP Eko Marudin dimutasi ke Pama Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Anies Copot Prasetia Budi dari Jabatan Direktur Operasional TransJakarta, Ada Apa?Â
Mutasi Jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 tanggal 18 Januari 2022.
"AKP Eko Marudin dan lainnya yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," beber mantan Kapolresta Surakarta itu.
BACA JUGA: Aduh! Jantung Iwan Bule Mau Copot
AKP Eko Marudin diduga melanggar kode etik Polri saat melayani seorang perempuan berinisial R (28) yang melaporkan dugaan pelecehan seksual di Polres Boyolali.
Irjen Luthfi kembali menegaskan tidak segan-segan menindak para anggotanya yang diketahui melanggar kode etik.
"Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih tutup," tegasnya.
Dia menyebut Polri memegang teguh komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Kami tidak ingin menyakiti hati masyarakat," ujar mantan Kapolres Batang itu.
Kapolda Jateng mengapresiasi pelaporan warga Simo, Boyolali tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin.
"Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor yang sebesar-besarnya atas dugaan pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," ucap Kapolda Jateng.
Sebelumnya, R (28) warga Simo, Boyolali hendak melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya.
Dia diarahkan polisi yang bertugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) ke Satreskrim Polres Boyolali.
Namun, ketika memberikan keterangan, R menerima pelecehan verbal dari Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin. (mcr5/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi