JAKARTA -- Nasib Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Syamsurizal, di ujung tandukLantaran seenaknnya melakukan pencopotan pegawai di jajaran Pemko Pekanbaru, Mendagri Gamawan Fauzi segera mengevaluasi jabatan yang disandang mantan bupati Bengkalis itu
BACA JUGA: Medali Ramon Magsaysay Diisukan Dijual untuk Biayai Ponpes
Sesuai ketentuan, seorang pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa persetujuan mendagri."Akan kita evaluasi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/9)
BACA JUGA: BKD Belum Tahu Jumlah Honorer yang Lolos jadi CPNS
Donny menjelaskan, sebenarnya Pj Wako Pekanbaru itu telah mengirimkan surat ke mendagri tertanggal 11 Agustus 2011 dan 18 Agustus 2011, yang isinya minta persetujuan mendagri untuk melakukan mutasi pejabat PNS di lingkungan Pemko Pekabaru
BACA JUGA: Latihan Perang, Anggota Pasukan Elit Malaysia Sakit Perut
"Tetapi tidak ditulis masalah demosi (turun jabatan eselon) dan nonjobHanya disebutkan bahwa mutasi untuk mengganti pejabat yang pensiun dan tidak diperpanjang, untuk mengisi jabatan yang belum terisi, dan mengganti pejabat yang sakit atau meninggal dunia," kata Donny.Atas dasar permintaan itu, lanjutnya, mendagri mengirim surat tertanggal 25 Agustus 2011Dalam suratnya itu Gamawan mengingatkan aturan di pasal 132 A ayat (1) PP 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah
"Bahwa penjabat atau plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, diperkecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagriDi surat itu, mendagri dapat menyetujui mutasi tersebut, tetapi tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undanganBukan setuju asal setuju," tegas Donny, membeberkan isi surat bosnya itu.
"Namun yang terjadi, ternyata mutasi itu sampai terjadi nonjob dan demosiMereka dinonjobkan, diturunkan eselon, tanpa rasionalitas yang bisa dipertanggungjawabkanItu yang kita sesalkan," imbuh birokrat asal Sumbar itu.
Ditegaskan Donny, bahwa mutasi tidak boleh memberhentian dari jabatan alias nonjob dan menurunkan eselon"Karena dia hanya penjabat, tak boleh merugikan karir yang bersangkutan," ujarnya.
Apakah mendagri akan membatalkan mutasi-mutasi itu? Donny mengatakan, lantaran tidak sesuai aturan, maka segala kebijakan Pj Wako Pekanbaru itu tidak sah"Pasti ada langkah korektif," pungkas Donny(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Bulan Alat E-KTP Belum Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi