Corona Makin Ganas, BKN Perbarui SE tentang Kerja PNS

Senin, 23 Maret 2020 – 07:56 WIB
BKN menerbitkan SE untuk internal, mengatur tentang PNS kerja di rumah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur mekanisme pelaksanaan kerja PNS di lingkungan BKN.

Aturan terbaru diterbitkan menyusul perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan untuk menghambat penyebaran virus, serta sebagai langkah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/III/2020 itu merupakan perubahan atas SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan BKN. SE baru ini memperbarui sejumlah klausul dalam SE Nomor 2/SE/III/2020.

BACA JUGA: Jumlah Kematian di Malaysia karena Corona, Mayoritas Jemaah Pertemuan Keagamaan

"Dalam SE terbaru ditetapkan seluruh pegawai BKN full bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH). Kecuali untuk pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan/atau sesuai dengan kebutuhan," kata Paryono, Senin (23/3).

Komposisi pegawai yang masuk ke dalam 7 jenis pekerjaan tersebut pun diatur yakni 10% bekerja di kantor dan 90% WFH.

BACA JUGA: Kapan Ada Vaksin Corona? Jawaban Ryan Bikin Kita Menarik Napas Panjang

Komposisi WFH pada 7 jenis pekerjaan itu mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya usia di atas 50 tahun ke atas, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah provinsi.

Komposisi dalam SE terbaru ini berubah dari ketentuan yang diatur dalam SE sebelumnya yang menetapkan perbandingan pegawai yang bekerja di kantor dan WFH 50%:50%.

BACA JUGA: Detik-detik Kesadisan di Depan Kampus ITB, Taufik Hidayat Tewas

Sementara untuk pegawai yang tidak terlibat pada 7 jenis pekerjaan yang disebutkan di atas, diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Pegawai WFH dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah dengan tetap melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada panduan kinerja dalam tutorial work from home yang sudah diterbitkan.

Selanjutnya penetapan keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor, diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai kewenangannya masing-masing.

Sementara untuk lingkungan Kantor Regional BKN diatur oleh masing-masing Kepala Kantor Regional BKN dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

"Bagi pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai WFH tetap berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja" ujarnya.

Kemudian bagi pegawai yang saat ini sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri yang terdampak penyebaran Corona virus disease (COVID-19) agar mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, dan terus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang pada kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 21 Maret 2020, sampai batas waktu yang akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada dari pandemik ini.

"Pegawai juga diwajibkan untuk mengikuti perkembangan kebijakan yang ditetapkan pimpinan terkait pencegahan penyebaran Corona virus disease (COVID-19)," pungkasnya. (esy/jpnn)

Ma'ruf Amin Bela Honorer K2!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler