jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 45 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Jokowi segera menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat, di tengah wabah virus Corona (Covid-19) makin meluas.
Per hari ini, corona telah merambah ke 31 provinsi di tanah air.
BACA JUGA: Ternyata Anies Sudah Ajukan soal Lockdown Jakarta ke Jokowi, Tetapi
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia berlangsung hampir satu bulan sejak dua orang pasien pertama diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Maret lalu. Namun hingga kini penangananya belum maksimal.
"Empat minggu terakhir, negara dengan segala perangkatnya tampak amatir, hilang arah, dan sporadis menghadapi Covid-19," kata M Isnur dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com, Senin (30/3).
BACA JUGA: Stok Semakin Terbatas, Jokowi Perintahkan 28 Perusahaan Produksi APD Besar-Besaran
Ketua bidang advokasi YLBHI itu menyebutkan, dokter, perawat, dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan lainnya dibiarkan mempertaruhkan nyawanya tanpa alat pelindung diri (APD) yang berkualitas dalam jumlah memadai.
"Bahkan sudah didukung dengan gelombang solidaritas dan donasi warga saja, negara berjalan mundur. Kami kira, negara belajar dari kesalahannya menganggap remeh Covid-19. Ternyata kami salah," lanjut Isnur.
BACA JUGA: Jokowi Minta Kepala Daerah Pertegas Larangan Mudik
Koalisi ini menilai peningkatan eksponensial jumlah pasien positif Covid-19 kian pesat apabila masih dihadapi dengan strategi standar.
Menyikapi buruknya tata kelola respons Covid-19 tersebut, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden Jokowi selaku Kepala Negara.
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan organisasi antara masyarakat seperti AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia), AJAR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arts for Women, Drug Policy Reform, Elsam, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, Imparsial, Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LBH Pers, Lokataru, Walhi, hingga YLBHI. (fat/jpnn)
Berikut tuntutan dan sikap Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Joko Widodo:
1. Segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan; bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer.
Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.
Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.
Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.
2. Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19; memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan; merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis; dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.
Jika tenaga kesehatan adalah garda terdepan, hunian layak adalah benteng terdepan dalam melawan Covid-19 melalui isolasi mandiri. Kebijakan dan praktik yang menyebabkan hilangnya akses terhadap hunian dan tanah, seperti penggusuran paksa harus dihindari dan dihentikan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi permukiman padat di berbagai kota yang dituntut untuk melakukan jaga jarak (physical distancing).
3. Memperhatikan mulai langkanya sejumlah barang seperti vitamin, obat-obat dasar seperti paracetamol, antiseptik termasuk hand sanitizer dan menjamin ketersediaan pangan, air, listrik, bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelas sosial ekonomi bawah yang akan terdampak keras dan disproporsional dari kisruhnya kebijakan Negara sejauh ini.
4. Menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU No. 6/2018. Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya utk kebutuhan hidup harian; dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial; dan memastikan semua langkah tersebut dilakukan secara transparan dan bekerja sama secara efektif dengan pemerintah daerah demi optimalisasi langkah.
Berbagai upaya solidaritas antarwarga terus bermunculan, termasuk memberikan donasi bagi masyarakat kelas sosial ekonomi bawah, memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, dan secara swadaya membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan. Inisiatif dan langkah dari warga untuk saling membantu dan bersolidaritas adalah hal positif dan baik. Namun, di sisi lain, inisiatif dan langkah tersebut juga adalah tindakan korektif dari warga serta masyarakat atas gagalnya otoritas negara dalam penanganan Covid-19.
Warga telah dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir, oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat amat dibutuhkan di saat ini. Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga. Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa kita semua keluar dari krisis ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara.
Jakarta, 30 Maret 2020
Koalisi Masyarakat Sipil
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam