Corona Menggila, Hoaks Tetap Merajalela

Kamis, 09 April 2020 – 20:12 WIB
Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tindak pidana siber terutama penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) seolah tak mengenal masa pandemi virus corona (COVID-19). Buktinya, pada masa pandemi global itu justru terjadi peningkatan kasus penyebaran hoaks di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Memang ada peningkatan di beberapa sektor seperti hoaks, penebar kebencian, menyebarkan berita bohong tentang COVID-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (9/4).

BACA JUGA: SBY Sesalkan Ancaman Memolisikan Warga Penghina Presiden

Menurut dia, hal itu berbanding terbalik dengan kejahatan jalanan yang belakangan justru menurun. Misalnya, angka total kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya pada Maret lalu turun dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya.

“Kami bandingkan lagi dengan hari per hari atau bulan per bulan. Satu hari berapa sih laporan yang masuk ke sini, itu di bawah dari hari yang sebelum COVID-19,” urai Yusri.

BACA JUGA: Bang Edi Bela Langkah Polri Jerat Penghina Jokowi di Masa Pandemi, Ini Alasannya

Guna menyikapi peningkatan kasus hoaks terkait corona, Polda Metro Jaya menggencarkan patroli siber. Yusri menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindak pelaku kejahatan siber di wilayah hukumnya.

"Kepolisian terus melakukan patroli siber ya, mem-profiling mereka-mereka semua. Terus kami akan menindak tegas para pelaku-pelakunya," tegas dia.

Selama pandemi COVID-19 ini Polda Metro Jaya telah menangani 10 kasus hoaks. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler