jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Banjir Jakarta mengumumkan sidang gugatan kelompok (class action) terkait banjir di Jakarta pada awal 2020 itu saat ini memasuki notifikasi sebagai tahapan verifikasi ulang bagi para warga jika ingin mengundurkan diri sebagai bagian dari gugatan itu.
"Jadi sidang diundur tiga minggu sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri (warga) lewat notifikasi," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (29/4).
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi Corona, DKI Jakarta Kedatangan Banjir
Warga yang tergabung dalam gugatan namun ingin mengundurkan diri nantinya harus mengisi formulir Pernyataan Keluar sebagai anggota kelompok atau class dari gugatan kelompok Banjir Jakarta.
Dengan berlanjutnya tahapan notifikasi, secara sah gugatan Banjir Jakarta diterima sebagai gugatan kelompok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret 2020.
BACA JUGA: Kebon Pala Jakarta Timur Terendam Banjir
"Sudah sah, pada bulan lalu kan dinyatakan bahwa gugatan class action ini diterima sebagai gugatan class action. Memenuhi syaratnya karena korbannya massal, terus dasar hukum atau kejadiannya sama," kata Azas.
Nantinya meski dalam proses notifikasi ada anggota kelompok yang mengundurkan diri dan mengurangi jumlah peserta gugatan, proses hukum tetap dapat berjalan.
BACA JUGA: Survei: Ahok Gubernur Paling Baik dalam Menangani Banjir Jakarta
"Enggak ada batasnya. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Kalau masih ada sisa berarti jalan. Jadi tidak ada minimal," kata Azas.
Bagi warga yang tetap ingin menjadi bagian dari gugatan ini maka warga dapat menunggu selama tiga minggu sembari proses notifikasi selesai dan kembali dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Azas juga menjelaskan proses notifikasi serupa akan dilakukan pada saat putusan dari gugatan kelompok banjir Jakarta sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta mengajukan gugatan "class action" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp 42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang.
Karena itu, gugatan kelompok yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Notifikasi terkait Gugatan Class Action Banjir Jakarta selengkapnya dapat dilihat di sini. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil