Corona Merajalela, Prof Yusril Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Saja

Senin, 30 Maret 2020 – 12:32 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam rangka penanganan COVID-19 secara komprehensif.

Menurutnya, penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bukan solusi tepat untuk mengatasi pandemi global itu.

BACA JUGA: Corona Mewabah, Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah

“Saya sebulan yang lalu mengusulkan penerbitan perppu agar pemerintah secara komprehensif mengatasi COVID-19. Hemat saya kalau pemerintah membuat PP untuk pelaksanaan UU Karantina Kesehatan, akan ada tabrakan antara kebijakan pusat dengan daerah, antara daerah dengan daerah akan terjadi,” ujar Yusril melalui layanan pesan, Senin (30/3).

Guru besar ilmu hukum itu menilai aturan yang sudah ada untuk menangani pandemi masih terbentur otonomi daerah. Sementara virus corona yang kini mewabah bisa menyerang siapa saja.

BACA JUGA: Yusril Sebut Pemerintah tak Punya Pilihan Lain: Selamatkan Nyawa Rakyat dari Corona!

“Virus tidak kenal otonomi, dia serang siapa saja, di mana saja,” tegasnya.

Mantan menteri sekretaris negara itu menegaskan, melalui perppu maka pemerintah pusat langsung mengambil alih penanganan COVID-19 dari pemda, namun tetap berkoodinasi dengan daerah. Dengan perppu itu pula pemerintah bisa membentuk lembaga yang secara khusus menangani wabah COVID-19.

BACA JUGA: Eks Sesmil Presiden Minta Pemerintah Libatkan TNI dalam Karantina Melawan Corona

“Termasuk soal sumber pembiayaannya. Kewenangan menyatakan darurat, tingkat nasional maupun daerah ada di tangan pusat,” tutur Yusril.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, jika pemerintah salah menangani COVID-19, implikasinya akan luar biasa. “Repot deh,” kata pengacara bagi duet Jokowi - Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 itu.(ara/jpnn)
.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler