jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah yang tengah menyiapkan payung hukum tentang pemberlakuan karantina wilayah dalam rangka melawan virus corona (COVID-19) memasukkan ketentuan tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Alasannya, TNI punya sumber daya memadai dan kemampuan memobilisasi pasukan secara cepat.
“TNI punya sumber daya yang melimpah untuk dimobilisasi secara cepat dan tepat sasaran, namun tentunya perlu perencanaan yang matang dan koordinasi cepat antarwilayah. Organisasi TNI memiliki kemampuan (koordinasi cepat), itu karena sistem komando militer yang tegas dan terorganisir," ujar Hasanuddin melalui layanan pesan, Sabtu (28/3).
BACA JUGA: Corona Mewabah, Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menambahkan, wabah virus corona sudah digolongkan sebagai ancaman terhadap keselamatan negara. Solusinya, sambung dia, memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak sehingga militer sudah saatnya dilibatkan lebih depan.
Mantan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menegaskan, militer lebih terlatih dalam kondisi krisis, termasuk bila tiba-tiba pemerintah memberlakukan karantina wilayah ataupun skala nasional. Saat karantina diterapkan, kata dia, seluruh lapisan masyarakat harus taat pada aturan yang berlaku khusus pada kondisi tertentu.
BACA JUGA: WHO Sebut Karantina Wilayah Saja Tak Cukup Tapi....
Jika masyarakat tidak tertib, yang muncul adalah kekacauan sehingga pemeliharaan keamanan juga melibatkan TNI. "Poin inilah yang kami usulkan untuk masuk dalam peraturan yang sedang dirumuskan oleh pemerintah," kata politikus yang karib disapa dengan panggilan Kang TB itu.
Terkait dasar hukum pelibatan angkatan bersenjata dalam upaya penanganan COVID-19, Hasanuddin menegaskan undang-undang sudah mengatur tentang tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Intinya adalah presiden harus mengoptimalkan semua sumber daya negara yang ada di tangannya untuk menangkal Covid-19," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya Menko Polhukam Moh Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang karantina kewilayahan. Menurut dia, PP itu perlu dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy