CropLife Indonesia Ajak Para Stakeholder Bersinergi Ungkap Jaringan Pemalsu Pestisida

Rabu, 21 Oktober 2020 – 23:34 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman Sinergi Penegakan Hukum Anti-Pemalsuan. Foto: dok pri CropLife Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan iklim dunia menyebabkan siklus hujan dan kemarau tidak menentu dan mendorong pertumbuhan organisme pengganggu tanaman (OPT) makin masif di area-area pertanian.

Hal inilah yang mendasari penggunaan pestisida di kalangan petani menjadi salah satu alternatif untuk penanggulangan yang cukup tinggi. Sehingga pestisida pun menjadi produk pertanian yang sangat rentan untuk dipalsukan, mengingat tingginya tingkat kebutuhan di pasar.

BACA JUGA: Kementan Galakkan Pestisida Hayati Ramah Lingkungan

"Penggunaan pestisida di tingkat petani beberapa tahun ini meningkat tajam. Pasar yang bagus dan harga yang tidak murah menjadi sasaran empuk pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi pestisida palsu," kata Ketua CropLife Indonesia, Kukuh Ambar Waluyo dalam sambutanya di acara seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, Rabu (21/10/2020).

Acara ini juga menghadirkan beberapa stakeholder terkait, diantaranya dari Kementerian Pertanian, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, serta Perwakilan beberapa Reskrim Polres dari wilayah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa

"Yang paling dirugikan dalam produk pestisida palsu ini adalah para petani. Selain itu produk palsu ini dapat mengganggu program swasembada pangan dan ketahanan pangan yang dicanangkan Pemerintah," ujar Kukuh.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dr. Sarwo Edhy, SP. MM menyebutkan, hingga Bulan Juni 2020 jumlah pestisida yang terdaftar di Kementerian Pertanian berjumlah 5.103 formulasi.

BACA JUGA: Terlibat LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob sampai Pensiun

"Rincianya, jenis Insektisida sebanyak 1.730 formulasi dan Herbisida 1.336 formulasi dan sisanya sebanyak 2.037 terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain," ungkapnya.

Pada bulan Februari 2019 lalu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepolisian Resort Brebes dan Kejaksaan Negeri Brebes berhasil membongkar sindikat peredaran pestisida palsu di wilayah Kabupaten Brebes dan menyeret para pelaku hingga ke tingkat pengadilan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para tersangka.

Sinergi dan kolaborasi dilakukan oleh para stakeholder tersebut pun terus dilakukan, hingga awal 2020 melalui pengembangan kasus 2019, kembali Kepolisian Resort Brebes berhasil mengungkap jaringan pemalsu pestisida.

"Pemalsu pestisida berkedok sebagai pengepul wadah kemasan Pestisida dengan barang bukti 10 Ton (Jutaan kemasan bekas pestisida) yang akan didaur ulang, serta ratusan kemasan pestisida palsu yang siap edar di beberapa wilayah antara lain Medan, Lampung dan Pulau Jawa. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku pemalsuan ini dapat meraup keuntungan sedikitnya 20 juta dalam sekali produksi," kata Kukuh.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Brebes serta sinergi kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Kabupaten Brebes, diharapkan dapat menginspirasi dan mendorong aparat penegak hukum di daerah lainnya.

Selain itu, diharapkan juga dapat dilakukan pengawasan atas kemungkinan peredaran pestisida palsu dan ilegal di wilayah masing masing, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

Kegiatan seminar ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergisitas penegakan hukum sehingga akan semakin banyak pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah lainnya. Selain itu, juga untuk memperkuat upaya dan mekanisme pelaporan yang akan berorientasi pada penegakan hukum yang maksimal.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman Sinergi Penegakan Hukum Anti Pemalsuan yang dilakukan oleh CropLife Indonesia, Kementerian Pertanian dan Bareskrim Polri serta Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA: Agus Saiful Lagi Jogging Dekat Rumah, Terkena Gulungan Layangan, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

Upaya yang dilakukan oleh CropLife Indonesia sejalan dengan kerangka kerja dan komitmen para anggota perusahaannya yang terdiri dari; BASF, Bayer, Corteva, FMC, Nufarm dan Syngenta, yang selalu menjunjung tinggi etika berbisnis yang bertanggung jawab.(dkk/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler