Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa

Rabu, 21 Oktober 2020 – 01:05 WIB
Istri korban Abadi Bangun, Epa Br Sihombing di halaman Kantor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan, yakni Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," kata Hakim Tengku Oyong di ruang cakra 7 PN Medan, Selasa.

BACA JUGA: Modus Pura-pura Terpeleset, Pegang Anu Nenek Berusia 70 Tahun, Darul Kutni Diamuk Massa

Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pertimbangan karena melakukan aksi pemukulan, dan pengeroyokan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bocah di Aceh Timur yang Cegah Ibu Diperkosa

Mendengarkan vonis tersebut, istri korban Abadi Bangun, Epa Br Sihombing mengaku kecewa. Ia menilai vonis 1,8 tahun bui yang yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.

Menurut Epa, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada ketiga pelaku yang merenggut nyawa suaminya itu tidak adil. Hukuman itu hanya pantas kepada pelaku pencurian bukan pelaku pembunuhan.

BACA JUGA: Agus Saiful Lagi Jogging Dekat Rumah, Terkena Gulungan Layangan, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

"Kami menuntut keadilan kepada almarhum suami saya yang dibunuh mereka. Hakim dan jaksa harus menegakkan keadilan," katanya.

Epa berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa karena telah menghilangkan nyawa suaminya.

"Kalaupun mereka divonis lima tahun, mereka masih bisa ketemu sama keluarganya. Sementara suami saya sudah mati, enggak akan kami bisa ketemu," katanya.

Sementara itu, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, mengatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk menyarankan banding dalam kasus ini.

"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," katanya.

BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Tetapi...

Sebelumnya, Abadi Bangun yang merupakan mandor angkot tewas setelah terlibat perkelahian dengan ketiga terdakwa di Cafe Delicious di Jalan Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru pada 29 Januari 2020.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler