Corsec BTN Jelaskan Soal Tudingan Perseroan Gunakan Window Dressing

Kamis, 06 Februari 2020 – 16:04 WIB
Bank BTN. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. menyatakan tidak ada window dressing terkait pemberian kredit dan restrukturisasi yang diberikan perseroan kepada PT Batam Island Marina (BIM).

Window dressing merupakan manuver yang seringkali dilakukan oleh perusahaan terbuka, bank, reksadana maupun perusahaan.

BACA JUGA: BTN Rilis Kartu Debit Visa Bertema Olympic Tokyo 2020

Pasalnya, segala proses bisnis yang berlangsung telah mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui analisis bank, sesuai peruntukkannya serta telah lunas.

Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul mengatakan secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: KPR BTN Tingkatkan Kualitas Hidup dan Aset Masyarakat

Dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut menurut Achmad juga sudah sesuai dengan aturan.

“Terkait dugaan window dressing kami pastikan tidak ada karena secara bisnis pemberian fasilitas perbankan tersebut telah selesai dan lunas,” ucap Chaerul di Jakarta, Rabu (5/1).

BACA JUGA: BTN Konversi 4 Kantor Syariah di Aceh

Selain itu, proses pemberian kredit dari BTN kepada BIM telah melalui proses analisis dan sesuai aturan yang berlaku sehingga disetujui perseroan.

Dari persetujuan tersebut, disalurkan plafon awal senilai Rp100 miliar melalui rekening BIM di Bank BTN.

Kredit tersebut juga telah dijamin dengan agunan yang memadai dan telah diikat dengan Hak Tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak kredit direalisasikan sampai dengan Juli 2018, lanjut Chaerul, debitur atas nama BIM tercatat lancar dalam membayar kewajiban bunganya.

Menurut Chaerul, kredit BIM mulai bermasalah ketika terjadi penurunan kemampuan keuangan proyek.

Penyebabnya, yakni meningkatnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dan terlambatnya penerimaan dana dari konsumen.

"Keterlambatan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian rencana pembangunan unit dan realisasinya di lapangan," jelas Chaerul.

Selain itu, BIM pun ditetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil sidang pada 18 Oktober 2018 oleh Pengadilan Niaga di Medan.

Sesuai ketentuan, Chaerul menambahkan perseroan melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan melakukan pola penjualan piutang secara cessie kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 31 Desember 2018.

Saat itu, cesie merupakan opsi penyelesaian terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Chaerul menegaskan kredit terhadap PPA tidak ada indikasi window dressing karena pemberiannya telah sesuai dengan peruntukkan. Saat ini, fasilitas tersebut telah lunas pada 5 Maret 2019.

“Secara bisnis, pemberian dua fasilitas perbankan tersebut telah selesai,” jelasnya.

Chaerul menambahkan perseroan juga telah dipanggil Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR).

“Direksi kami telah memberikan informasi dan klarifikasi atas hal tersebut kepada BAKN. Secara korporasi dengan tegas harus saya katakan kalau kami tidak sependapat dengan sangkaan atau dugaan window dressing pada 2018 yang disampaikan Ketua Serikat Pekerja BTN," tegas Chaerul.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler